Breaking News

Pria Kecamatan Sei Suka Batu Bara Kantongi Barang Haram Diamankan Polis

Sdictv.id  I Batu Bara - Pria(N) di Kabupaten Batu Bara diamankan  angota Polsek Medang Deras  Polres Batu Bara dan dilakukan penangkapan Polisi saat simpan Sh4bu-sh4bu(barang haram)di Saku Celana,(kantong)celana.

 N (33),  merupakan warga Desa Pematang Kuing, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, ditangkap petugas Polsek Medang Deras karena kedapatan menyimpan n*rkotik* jenis shabu.

 Kejadian ini tidak luput dari petugas Polsek Medang Deras karena kedapatan menyimpan n*rkotik* jenis sh4bu, adapun lokasi penangkapan di Dusun Mesjid, Desa Lalang, Kec.Medang Deras, Kab.Batu Bara, pada hari Selasa, tanggal 16 Juli 2025.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Resn4rkob4 AKP Ramses P. Panjaitan, S.H. membenarkan penangkapan tersebut dan mengatakan bahwa aksi pelaku berhasil digagalkan berkat informasi masyarakat.

“Informasi awal kami dapat dari warga yang melaporkan ada seseorang yang dicurigai menyimpan narkotika. Setelah dilakukan pengintaian, tersangka langsung diamankan di lokasi,” ujar AKP Ramses dalam keterangannya, Rabu (16/7/25).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip transparan berisi sh4b* seberat 0,12 gram yang disimpan pelaku di saku celananya. Pelaku langsung digiring ke Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang N4rkotik*, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran n*rkob* di wilayah Medang Deras dan sekitarnya.


“Barang bukti akan dikirim ke Labfor. Kasus ini terus kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Ramses. (Rudi Hrp)

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close