Adapun Maksud dan tujuan dilaksanakannya rapat Paripurna Finalisasi Pansus laporan Ranperda PIKID dan RPJP Daerah tahun anggaran 2024 yakni menentukan maksud dan tujuan menetapkan peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut bermaksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi daerah,Perda juga bertujuan untuk meningkatkan investasi di daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kemampuan dan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPRD kabupaten batu bara Safi’i,SH. kepada wartawan mengatakan bahwa rapat Paripurna Laporan Ranperda PIKID dan RPJP sudah melewati beberapa tahapan proses pembahasan dimulai dari rapat pra pembahasan, rapat internal, kunjungan kerja untuk pengambilan referensi ke daerah yang telah memiliki dan menerapkan perda PIKID dan juga DPRD kabupaten batu bara telah melakukan konsultasi dan melakukan Kunker sampai dengan tahapan finalisasi,tuturnya.
Lanjutnya, Laporan dan tahapan harmonisasi ke kanwil Kemenkumham provinsi Sumut serta tahapan fasilitasi ke bagian biro hukum provinsi Sumut dengan membuat matrik, dengan hasil pembahasan yang merubah batang tubuh Ranperda PIKID di perwakilan rakyat daerah kabupaten batu bara sebagai pedoman yang pada awalnya sebelum pembahasan berjumlah XIII (tiga belas) BAB, 26 pasal,31 ayat, dan setelah pembahasan berubah menjadi 13 BAB,24 Pasal, dan 32 Ayat,maka panitia khusus dapat menyimpulkan bahwa Ranperda PIKID DPRD kabupaten batu bara layak untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), tutupnya.(Samri Sinaga)
Social Footer