Breaking News

Satres N4rkob4 Polres Simalungun Terus Perangi Peredaran Barang Haram


 

Satres N*rkob* Polres Simalungun Terus Perangi Peredaran
Barang Haram

Simalungun – Sdictv.id|   Satuan Reserse N*rkob* (Satres N*rkob*) Polres Simalungun kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran n*rkot*ka. Pada Selasa malam, 22 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pengedar s4bu berhasil ditangkap di Gang Taqwa, Kelurahan Perdagangan Seberang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun melalui Kasat N*rkob*, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi yang masuk sekitar pukul 18.00 WIB langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, tim kami melakukan penggerebekan di halaman sebuah rumah. Kami mengamankan seorang pria bernama Darma Indra Damanik (34), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi pada Sabtu, 26 Juli 2025.

Darma tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket s4bu seberat total 2,06 gram brutto. Barang haram tersebut disimpan dalam kotak rokok merek Manchester yang disembunyikan di atas pot bunga.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Saat N*rkob* Polres Simalungun.

Selain s4bu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan n*rkob*, serta dua sekop kecil yang terbuat dari sedotan plastik.

Polres Simalungun Ungkap Kasus N*rkob* di Gang Taqwa Perdagangan, Satu Pengedar Diamankan.

26 Juli 2025

Dalam pemeriksaan, Darma mengakui bahwa s4bu tersebut miliknya dan menyebut nama Muhammad Faidila alias Aseng sebagai pemasok. Aseng diketahui berdomisili di lokasi yang sama dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kasus ini telah kami tangani sesuai prosedur. Laporan polisi telah diterbitkan, gelar perkara sudah dilakukan, dan kami telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tambah AKP Henry.

Ia menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen memberantas peredaran n*rkob* demi menyelamatkan masa depan generasi muda. Masyarakat juga diimbau untuk terus proaktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari n*rkob*. Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya 

     (Jalang lsg)

    

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close