Dewan Pers Siap Tertibkan Media Gunakan Nama Lambang Negara Tanpa Izin
Jakarta I Sdictv.id -Dewan Pers menyatakan akan menertibkan media massa yang menggunakan nama atau singkatan yang menyerupai lembaga negara tanpa afiliasi resmi.
Langkah ini diambil demi mencegah kesalahpahaman publik serta menjaga kredibilitas lembaga-lembaga negara.Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menjelaskan bahwa saat ini ditemukan sejumlah media yang mencatut nama-nama institusi negara seperti KPK dan Polri, padahal tidak memiliki keterkaitan langsung.
" Ada beberapa media yang menggunakan nama-nama lembaga negara, institusi negara, seperti KPK, Polri. Kami akan tertibkan hal-hal seperti itu," ujar Jazuli di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Jazuli menekankan bahwa penggunaan nama lembaga negara oleh media yang tidak memiliki afiliasi resmi dapat menimbulkan ambiguitas dan persepsi keliru di tengah masyarakat.
" Implikasinya bisa berbahaya, karena dapat menimbulkan anggapan bahwa media tersebut merupakan bagian dari lembaga negara, padahal bukan," jelasnya.
Lanjutnya Ia menyebut bahwa kecenderungan ini seringkali dilakukan secara sengaja oleh pemilik media untuk memberi kesan bahwa medianya adalah perpanjangan tangan institusi resmi.
Namun demikian, Jazuli menegaskan bahwa Dewan Pers tidak mempermasalahkan penggunaan nama lembaga negara jika memang media tersebut benar-benar terafiliasi secara resmi.
Lebih lanjut Ia mencontohkan Polri TV yang memang merupakan media resmi milik institusi kepolisian.
"Kalau memang benar-benar afiliasi, seperti Polri TV yang memang milik Polri, itu tidak masalah. Yang kami tertibkan adalah yang tidak punya hubungan, tetapi menggunakan nama-nama institusi tersebut," jelasnya.
Dewan Pers telah menyampaikan imbauan kepada media-media yang dimaksud untuk segera mengganti nama dan identitas medianya.
Jika imbauan ini tidak diindahkan, maka Dewan Pers akan menjatuhkan sanksi tegas.(Red)
Social Footer