Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia, dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025), mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan terhadap dua tersangka, yakni LA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas, dan IS, Bendahara Pengeluaran di dinas tersebut.
“Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS,” ujar Diky.
Penahanan berlangsung di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dengan masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 1 Agustus 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan gaji atau honorarium petugas kebersihan, serta pengeluaran kas Dinas Dinperkim LH. Berdasarkan hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli, negara dirugikan sebesar Rp665.300.000. Kajari menyebut kerugian tersebut dihitung menggunakan metode net loss.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat dana yang diselewengkan menyangkut hak tenaga kebersihan—elemen penting dalam pelayanan publik yang seharusnya dilindungi dan dihargai oleh pemerintah daerah.
Staf redaksi
Social Footer