Breaking News

Arogansi kepala Desa Bubarkan BPD,Pecat Sekretaris Desa


 Arogansi kepala Desa Bubarkan BPD,Pecat Sekretaris Desa

BatuBara-Sdictv.id|   Kepala desa Tanjung Prapat kecamatan Laut Tador,Kabupaten Batu Bara.(AS) Elergi terhadap BPD desa Tanjung Prapat.

Oknum tersebut ,pengaruhi warganya untuk membubuhkan tanda tangan untuk menyatakan mosi tak percaya terhadap kinerja ketua dan dua orang anggota BPD.

Wasis Nirmawan sebagai ketua BPD dan Suwondo Sinaga dan Manahan Nadapdap sebagai anggota .Selama berada di lembaga  BPD mereka menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya.

BPD menjalankan tugas sebagai mana mustinya ,namun kepala desa berkata lain bahwa BPD tidak  sinerjik dengan kepala desa. Sehingga terjadi miskomunikasi .

Akhirnya tokoh masyarakat meminta dukumgan kepada warga agar ketiga anggota BPD tersebut agar. Di berhentikan dar jabatannya

Sebab:

Wasis Nirmawan Sebelumya  pernah menjabat bendahara di pemerintahan desa Tanjung Prapat diduga beliau. Tersangkut masalah keungan desa.

Bapak Suwondo Sinaga sebelumnya,pernah menjabat. Ketua BPD.diduga tidak ada kerja sama dengan kepala desa di gantikan dengan Wasis Nirmawan, 

Bapak Manahan Nadapdap sebelumnya pernah menjabat ketua BPD namun tidak mau menanda tangani APBD 2010 sehingga pembangunan di desa terhambat

Apakah tiga hal ini menjadi alasan untuk memberhentikan mereka?

Sedangkan masa bakal calon anggota BPD hal ini tidak di permasahkan,mengapa sekarang menjadi masalah,jawabannya ada di kepala desa Tanjung perapat.

 demikian keterangan yg diperoleh awak media SDIC TV .id bersama DPC  Abpednas kabupaten Batu Bara di kediaman anggota BPD.04-09-2025

Awak media media menemui kepala desa di kantornya ,namun kepala desa tidak hadir,saya hubungi dengan telepon  sinulernya namun tidak ada jawaban.

.Ironisnya,BPD dengan kepala desa   tidak sejalan sekretaris desa (Sugiman)kena imbasnya diduga Sekdes sejalan dengan BPD.

Tanggal 21April 2025 sekdes mendapat 2 berkas surat sekali Gus yang isinya surat peringatan

Peringatan1  tgl 14 April 2025 no 140/098/Spb-Tp/lV/2025.

Peringatan2 tgl 21 April2025 no 140/119/Spb-Tp/lV 2025 yg intinya..tidakmasuk kantor dan melalaikan tugas

 Peringatan3 10 juni 2025 no140/215/Spb-Tp/Vl/2025

Peringatan3 tgl dan nomor yang sama yang  intinya pemberhentian sekretaris desa cara tidak hormat.

Sekretaris desa menemui pak Camat di ruang kerjanya

Dan ia berkata pemberhentian ini tidak syah karena tidak ada rekomendasi dari Camat.

Kamu bekerja saja seperti biasa.demikian ungkap sekdes ketika ditemui awak media SDICTV.iddi ruangkerjanya.

Awak media dan DPC Abpednas kabupaten menemui camat dan beliau membenarkan itu terjadi,hal ini suldah disampaikan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten batu Bara agar segera di tindak lanjuti. *(Jalang siregar )

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close