Penyetruman Ikan Merusak Habitat, Masyarakat Resah
Tebing Tinggi –Sdictv.id| Aktivitas penyetruman ikan di sungai dan perairan lokal kembali memicu keresahan masyarakat. Metode ilegal ini tidak hanya membunuh ikan dewasa, tetapi juga menghancurkan seluruh habitat air, sehingga kehidupan biota sungai nyaris punah.jumat(23-1-2026)
Warga setempat melaporkan bahwa jumlah pelaku penyetruman semakin banyak, dan alat setrum kini mudah diperoleh. Saat diberikan pengertian, salah satu pelaku berinisial AB membela diri dengan alasan “cari makan”. Namun, dampak perbuatannya jauh lebih luas: mengurangi stok ikan, merusak habitat, dan mengancam mata pencaharian nelayan tradisional.
Dampak Hukum
Penyetruman ikan merupakan tindak pidana lingkungan dan perikanan. Pelaku dapat dijerat berdasarkan:
Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. UU Nomor 45 Tahun 2009, yang menyatakan:
“Setiap orang yang secara sengaja menangkap ikan menggunakan alat atau cara yang merusak sumber daya ikan dan habitatnya, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,2 miliar.”
Selain itu, tindakan ini dapat dikaitkan dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik umum atau milik orang lain, karena merusak lingkungan hidup sebagai milik bersama masyarakat. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara hingga 5 tahun.
🔎 Kesimpulan
Penyetruman ikan bukan sekadar metode menangkap ikan, tetapi kejahatan terhadap ekosistem dan kelangsungan hidup perikanan lokal. Aparat kepolisian dan Dinas Perikanan menegaskan akan menindak tegas pelaku penyetruman. Masyarakat dihimbau untuk melaporkan dan menolak praktik ilegal ini, serta mendukung penangkapan ikan yang ramah lingkungan.
(M.Ramadhani)
