Breaking News

Pengacara HM. Zen SH.MH Komplain Dugaan Bobroknya Pelayanan Di Pengadilan Agama Kisaran

Pengacara HM. Zen SH.MH  Komplain Dugaan Bobroknya Pelayanan Di Pengadilan Agama Kisaran

Sdictv –Kisaran Seorang pengacara senior, H. M.Zen S.H., M.H., melayangkan keluhan atas dugaan buruknya pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Jl.Raya  Jendral Ahmad Yani No 73 Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

 Hal ini disampaikannya pada Rabu (30/7),saat awak media, mendampinginya, mengunjungi kantor PA Kisaran untuk menemui Ketua Pengadilan, Evawaty S.Ag., H.M.(30/7/2025) 

Namun, rencana pertemuan tersebut tidak berjalan sesuai harapan. Ketua PA Kisaran menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa dirinya sedang memiliki jadwal dinas luar kota. "Maaf Pak, saya ada tugas luar. Silakan bertemu dengan Humas kami,  Munir S.H., M.H.," ujar Evawaty.

Setelah menunggu di ruang tamu, H. Jen diarahkan oleh salah satu staf ke lantai atas menuju ruangan sekretaris, di mana terdapat sejumlah pihak internal yang tampak sedang berdiskusi. Selang beberapa waktu, H. Jen akhirnya dipertemukan dengan Kepala Humas PA Kisaran, Munir S.H., M.H.

Namun pertemuan tersebut tak membuahkan hasil signifikan. Kepada H. Jen, Munir menyatakan tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang diadukan. H. Jen mengungkapkan bahwa ia ingin bertemu langsung dengan pihak yang diduga melakukan percobaan pemukulan terhadap dirinya, namun tidak difasilitasi.

Masih di lokasi yang sama, kepada sejumlah wartawan, H. Jen menyampaikan keluhannya. Ia menilai bahwa pelayanan di Pengadilan Agama Kisaran tergolong bobrok dan tidak profesional.

Masalah ini berawal dari perkara perceraian antara pemohon, Budi Hartono bin Ahmad S.T., melawan termohon, Wulandari binti Muslim Amsy, yang sedang diproses di PA Kisaran Kelas I. Dalam perkara ini, H. Jen bertindak sebagai kuasa hukum Wulandari.

Dalam proses mediasi, terjadi ketegangan karena hak asuh anak balita yang berusia di bawah 5 tahun justru jatuh kepada pihak pemohon, yaitu sang ayah. H. Jen menyatakan bahwa kliennya tidak menerima keputusan tersebut dan mengaku ditekan untuk menandatangani kesepakatan yang dirasa merugikan.

“Saya tandatangani kesepakatan itu dalam keadaan tertekan oleh pihak mediator non-hakim. Saya merasa ditindas dan diperlakukan tidak adil,” ujar Wulandari

Ia menambahkan bahwa menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991, dalam kasus perceraian, anak yang belum mumayyiz (di bawah usia 12 tahun) secara prinsip dianjurkan untuk berada dalam pengasuhan ibunya.

 “Keputusan yang tidak mempertimbangkan prinsip hukum ini tentu menimbulkan ketidakadilan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Agama Kisaran terkait keluhan dan dugaan yang disampaikan oleh H.M Zen SH MH.(Red)

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close