Breaking News

Parit Persawahan Warga Desa Paya Lombang Dusun 3 Tercemar Limbah PKS, Petani Terpaksa Beralih ke Irigasi Bajayu


Parit Persawahan Warga Desa Paya Lombang Dusun 3 Tercemar Limbah PKS, Petani Terpaksa Beralih ke Irigasi Bajayu

Paya Lombang, Serdang Bedagai – Sdictv.id|   Sejak beberapa bulan terakhir, aliran parit persawahan warga di Dusun 3, Desa Paya Lombang, diduga tercemar limbah cair dari salah satu Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat, terutama petani yang selama ini menggantungkan kebutuhan air sawah dari parit tersebut. Selasa (19/8/2025)

Awalnya, aliran parit tampak keruh dan berbau menyengat. Namun, secara tiba-tiba dalam beberapa waktu terakhir, air berubah menjadi surut dan bening. Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga dan selalu dipantau oleh awak media.

Akibat tercemarnya aliran parit, banyak ikan yang sebelumnya hidup di sekitaran parit kini mati atau tidak berkembang. Selain itu, petani pun mengaku kesulitan mendapatkan pasokan air yang memadai untuk sawah mereka. Demi menjaga keberlangsungan tanam, para petani akhirnya beralih mengambil air dari saluran irigasi Bajayu.

Seorang warga setempat menyampaikan, "Kasihan ikan-ikan di parit, airnya sekarang semakin sedikit, sawah pun jadi terancam. Kami berharap pemerintah segera turun tangan."

Aspek Hukum Pencemaran

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 99 ayat (1): Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang luka dan/atau kerugian harta benda, maka pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda antara Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dengan demikian, dugaan pencemaran limbah PKS yang merusak ekosistem air dan merugikan masyarakat petani jelas memiliki

 konsekuensi hukum yang serius.

Harapan MasyarakatWarga Desa Paya Lombang berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, segera melakukan investigasi mendalam serta memberikan solusi konkret. Para petani ingin agar aliran parit kembali normal sehingga tidak ada lagi keresahan atas ketersediaan air bagi sawah mereka.

    (M. RAMADHANI)

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close