Breaking News

PPATK Sebut Pungli Rp 100 Ribu Saat Pembukaan Blokir Rekening ?

Jakarta I Sdictv.id -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengakui sudah bertemu dengan Ustad Das’ad Latif, pada Sabtu sore (9/8) kemarin.

Untuk diketahui, pertemuan itu dilakukan tak lama setelah Ustad Das’ad Latif menyampaikan dugaan terkait adanya dugaan pungutan liar atau pungli di balik pemblokiran rekening massa.

“Saya sudah ketemu langsung dengan Ustad (Das’ad Latif) kemarin sore menjelaskan semua,” kata Ivan kepada pihak urnalis Minggu (10/8/2025).

Usai Viral, PPATK Kembali Buka 122 Juta Rekening yang Sempat Diblokir

Lebih lanjut, Ivan juga memastikan dalam pertemuan itu, Ustad Das’ad Latif bisa memahami maksud dan tujuan dari PPATK. Termasuk dengan perlindungan rekening dormant.

“Dan beliau (Ustad Das’ad Latif) bisa paham serta memahami maksud dan tujuan terkait perlindungan rekening dormant ini,” ucap Ivan.

Saat ditanya lebih rinci perihal isi pertemuan antara keduanya, utamanya terkait dugaan pungli Rp 100 ribu, dia enggan menjelaskannya.

 PPATK sendiri sudah meminta setiap bank di tanah air untuk tidak memberi syarat setoran dari proses aktivasi rekening dormant.

Hanya saja kata dia, jika kemudian ada sejumlah nominal yang diminta dan diberikan kepada bank saat proses aktivasi rekening dormant. Ivan memastikan, uang tersebut bukan sebagai biaya administrasi atau aktivasi. Melainkan, kata dia merupakan bentuk setoran tunai ke rekening nasabah itu sendiri.

“Kami sudah pastikan ke bank masing-masing tidak boleh ada pakai syarat setoran. Itu pastinya (jika memang ada) adalah setoran ke rekening sendiri, bukan biaya administrasi. Saya pastikan tidak ada biaya aktivasi,” jelasnya.

Sebelumnya, ulama dan penceramah kondang, Ustad Das’ad Latif, ikut angkat bicara dengan menyoroti dugaan adanya pungutan liar dalam proses pengaktifan kembali rekening yang diblokir.

Dalam sebuah video tanggapan yang viral di media sosial, Ustad Das’ad mengungkapkan bahwa sejumlah nasabah mengaku diminta membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Ia pun mempertanyakan transparansi kebijakan tersebut.

“Misalnya ada 120 juta orang yang kena blokir. Kali 120 juta orang dengan Rp100 ribu, berapa totalnya?” ujarnya, menegaskan potensi nilai uang yang sangat besar jika pungutan ini benar terjadi.(Red)

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close