Breaking News

Sekretaris KONI Batu Bara Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Guru Sertifikasi


 Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Batu Bara. Setelah menemukan bukti yang cukup, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada hari Selasa, 2 September 2025, telah menetapkan dan menahan tiga tersangka pelaku korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan tahun 2024.

Adapun tersangka yang ditetapkan adalah JM (53), mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Batu Bara; Wizdani Ridho Panjaitan alias WD (35), Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Batu Bara yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan; dan RH (38), pihak yang menyewakan LPPN kepada Ridho alias WD. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, membenarkan penetapan tersebut dan menjelaskan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Dicky Otavia, menyampaikan informasi ini dalam siaran pers (Press Release) yang diadakan di Kantor Kejari Batu Bara, Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Oppon menambahkan, penetapan ketiga tersangka didasarkan pada Surat Resmi Penetapan Tersangka (SRPT) dengan nomor: Prin-09/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk JM, Prin-10/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk Wizdani Ridho Panjaitan alias Ridho alias WD, dan Prin-11/L.2.32/Fd.2/09/2025 untuk RH.

Penetapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Sertifikasi Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Kerugian keuangan negara yang ditemukan sebesar Rp. 442.025.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta dua puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli.

“Salah satu unsur yang menjadi alat bukti permulaan dalam kasus korupsi ini adalah penggunaan lembaga yang tidak memiliki izin oleh pelaksana kegiatan. Tersangka JM, WD, dan RH akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” ujar Kasi Intel.

Oppon juga menegaskan bahwa tersangka JM (53), WD (35), dan RH (38) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close