Kepala Desa Petatal Diduga Langgar Aturan: Tidak Pasang Bendera Merah Putih di Kantor Desa
Batu Bara, Sumatera Utara –Sdictv.id| Kepala Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, diduga tidak menaati peraturan terkait penggunaan lambang negara, yakni Bendera Merah Putih, di lingkungan kantor desa. Dugaan ini mencuat setelah diketahui bahwa selama lebih dari satu bulan, kantor desa tersebut tidak memasang bendera Merah Putih, bahkan tidak memiliki tiang bendera di halaman kantor.Kamis (9/10/2025)
Perilaku ini menuai sorotan tajam dari masyarakat yang menilai bahwa Kepala Desa Petatal, berinisial Sial (Er), bersikap bandel dan tidak menghormati simbol negara yang menjadi kebanggaan rakyat Indonesia. Padahal, sebagai aparatur pemerintahan di tingkat desa, kepala desa seharusnya menjadi contoh dalam menerapkan nilai-nilai kebangsaan, termasuk menghormati dan menegakkan penggunaan lambang negara sesuai peraturan yang berlaku.
Potensi Pelanggaran Undang-Undang
Tindakan tidak memasang bendera Merah Putih di instansi pemerintahan bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat sanksi tegas bagi pihak yang dengan sengaja tidak menghormati atau menyalahgunakan simbol negara.
Pasal-pasal dalam UU tersebut menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau menghina bendera negara, dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, untuk pelanggaran seperti mengibarkan bendera yang robek, lusuh, luntur, atau tidak layak, pelaku bisa dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Meskipun tidak secara langsung merusak atau menghina, kelalaian dalam memasang bendera negara di lingkungan kantor pemerintahan selama jam kerja dan waktu yang lama, bisa dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap simbol negara.
Masyarakat Harapkan Tindakan Tegas
Sejumlah warga setempat menyampaikan kekecewaan atas sikap kepala desa tersebut. Mereka menilai, sudah selayaknya kantor desa — sebagai perpanjangan tangan pemerintahan pusat — menunjukkan sikap patriotisme dan kepatuhan terhadap peraturan negara.
“Kami saja di rumah pasang bendera kalau 17 Agustus. Ini kantor desa, malah tidak pasang bendera sama sekali. Tidak ada tiangnya pula. Malu kami,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Perlu Evaluasi dan Pengawasan
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aparatur desa, terutama dalam hal penerapan simbol-simbol negara dan kedisiplinan administrasi pemerintahan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara maupun aparat kecamatan diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat ini dan memberikan pembinaan atau sanksi yang sesuai.
(Red)

Social Footer