Ketua Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering, Sabar: Hormati Keputusan Pengadilan Negeri Kisaran
Batu Bara, Kamis 16 Oktober 2025 —Sdictv.id| Sabar, Ketua Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering, menyampaikan rasa haru dan bahagia setelah mendengar kabar bahwa gugatan kelompoknya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara perdata Nomor 44/Pdt.G/2025/PN.Kis.
Dalam wawancaranya, Sabar mengungkapkan bahwa keputusan tersebut menjadi bukti nyata bahwa perjuangan panjang para petani akhirnya membuahkan hasil.
“Ada pepatah mengatakan usaha dan kerja keras tidak akan menghianati hasilnya. Kami sudah berjuang puluhan tahun tanpa kepastian hukum, dan hari ini kami bersyukur karena kebenaran akhirnya berpihak kepada kami,” ujar Sabar dengan nada haru.
Menurut Sabar, perjuangan kelompok tani Rukun Sari Pematang Jering telah berlangsung sejak zaman para leluhur mereka sekitar tahun 1942, jauh sebelum keberadaan PT. EMHA yang kini menjadi pihak tergugat dalam perkara ini. Melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Eduard Manihuruk & Partners, pihaknya mengajukan gugatan perdata atas tanah yang selama ini mereka kelola dan diakui secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Kelompok Tani Rukun Sari Pematang Jering merupakan pemilik sah atas tanah objek perkara. Dalam amar putusan juga disebutkan bahwa Tergugat I, yakni Kelompok Tani Rukun Sari Sei Sipare-pare di bawah kepemimpinan Ali Efendi, diperintahkan untuk membongkar bangunan miliknya dan menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat kelompok tani rukun sari Pematang Jering dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban apapun.
Selain itu, Tergugat II, yaitu PT. EMHA, dinyatakan tidak memiliki hak atas objek tanah perkara karena lahan tersebut telah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT. EMHA oleh pemerintah.
Sabar menegaskan bahwa keputusan ini adalah kemenangan masyarakat kecil yang selama ini memperjuangkan haknya atas tanah warisan leluhur mereka.
“Kami bukan hanya menuntut kepemilikan, tapi juga keadilan. Karena tanah ini adalah sumber penghidupan kami. Kami berharap semua pihak, terutama tergugat 1 dan tergugat 2, menghormati keputusan Pengadilan Negeri Kisaran,” tegas Sabar.
Ia juga mengimbau agar seluruh pihak menahan diri dan menghormati proses hukum yang sudah diputus secara sah dan berkeadilan.
“Mari kita hormati hukum dan keputusan majelis hakim. Ini bukan kemenangan satu pihak, tapi kemenangan keadilan bagi masyarakat Pematang Jering,” pungkasnya.
Keputusan Pengadilan Negeri Kisaran tersebut diharapkan menjadi titik akhir dari panjangnya sengketa lahan yang telah berlangsung selama beberapa dekade, serta menjadi contoh bahwa perjuangan dengan jalan hukum dapat membawa hasil yang adil bagi rakyat.
Kontributor Pelaksana
(Sudarno)

Social Footer