Kegiatan pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
Surat Perintah Tugas Nomor: 800/079/ST/Umum/II/2026
Aksi demonstrasi dimulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan lokasi kegiatan di Kantor Bupati Batu Bara dan Kantor DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batu Bara menurunkan sebanyak 30 personel, yang bersinergi dengan 20 personel dari Polres Batu Bara. Seluruh rangkaian kegiatan pengamanan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kasat Pol PP Kabupaten Batu Bara, Ronald F Siahaan, S.Pd, M.E, menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara konstitusional.
“Satpol PP hadir untuk memastikan penyampaian pendapat di muka umum berjalan sesuai ketentuan hukum, tanpa mengganggu ketertiban dan aktivitas pelayanan publik,” ujarnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh DPC LSM PAKAR Kabupaten Batu Bara dalam aksi tersebut antara lain meminta agar Kepala RSUD H. Ok Arya Zulkarnain dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu mengemban tugas. Selain itu, massa aksi juga mendesak pihak kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap seluruh pegawai yang bekerja di RSUD H. Ok Arya Zulkarnain.
Dengan pengamanan yang profesional dan humanis, Satpol PP Kabupaten Batu Bara berhasil menjalankan tugasnya dengan baik sehingga aksi demonstrasi dapat berlangsung secara tertib hingga selesai.
#salamprajaWibawa

