Sdictv.id I Masyarakat kini bisa mencetak kartu keluarga (KK) karena hilang atau rusak tanpa melampirkan surat keterangan dari RT/RW/Kepling dan fotokopi KTP.
Syarat mencetak KK baru diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Selain itu, Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil juga mengatur soal tata cara penerbitan KK baru bagi masyarakat yang kehilangan dokumen asli.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (23/7/2025), Pasal 13 Perpres 96/2018 mengatur penerbitan KK baru karena hilang atau rusak bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing. (Red)
Social Footer