Dinas Pendidikan Batu Bara Memberikan Dana Insentif Kepada Guru MDTA Batu Bara Tahun Anggaran 2025
Batu Bara - Sdictv.id | Dinas Pendidikan Batu Bara mengadakan pertemuan dengan Kabag Hukum dan Staf Ahli Kantor Bupati Batu Bara bersama Pengurus DPC FKDT Batu Bara guna untuk membahas terkait dana bantuan sosial bagi Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Se-Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2025 diruang Command Center Setdakab Batu Bara di Lima Puluh, rabu (17/12/2025).
Danil Gunawan, SE, MM dari Dinas Pendidikan Batu Bara menyampaikan bahwa telah diusulkan sejumlah 665 guru MDTA penerima dana bantuan sosial bagi Guru MDTA, namun terjadi pemangkasan anggaran di PAD menjadi 500 Guru MDTA Se-Kabupaten Batu Bara.
Kemudian untuk penerima dana bantuan sosial Guru MDTA mengajukan proposal melalui DPC FKDT Batu Bara dengan syarat tidak berstatus PNS, tidak berstatus PPPK, guru aktif mengajar dan MDTA nya aktif beroperasi, dana disalurkan melalui rekening Guru MDTA masing-masing. Tutur Danil Gunawan.
Kabag Hukum Kantor Bupati Batu Bara Dedek Irfan, SH menambahkan bahwa proses pembayaran dana kepada Guru MDTA di Kabupaten Batu Bara menyangkut dengan keuangan dan hukum, maka dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ujarnya.
Staf Ahli Kantor Bupati Batu Bara Zahrul juga menjelaskan bahwa proses pembayaran dana bantuan kepada Guru MDTA di Kabupaten Batu Bara sesuai hukum dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Ujarnya.
Ketua DPC FKDT Batu Bara Awaluddin Sanur, S.Pd.I dan didampingi Sekretaris DPC FKDT Batu Bara Drs. Khairul Sofyan M menyampaikan dan berharap agar Guru MDTA di Batu Bara dapat diperhatikan oleh Pemkab Batu Bara setiap tahunnya melalui dana bantuan sosial atau sejenisnya, karena pendidikan MDTA merupakan pendidikan dasar bagi anak-anak Batu Bara mengenal dasar-dasar agama Islam sejak dini, diharapkan mereka dimasa mendatang juga bisa menjadi pemimpin di Batu Bara. Harapnya.
(AWS)
