Breaking News

Aktivitas Penyetruman Ikan Masih Marak di Desa Paya Lombang Dusun 3, Aparat Diminta Tegas


 Aktivitas Penyetruman Ikan Masih Marak di Desa Paya Lombang Dusun 3, Aparat Diminta Tegas

Paya Lombang, Serdang Bedagai –Sdictv.id|    Aktivitas penyetruman ikan di Dusun 3, Desa Paya Lombang, masih saja terjadi meskipun larangan dan ancaman hukuman sudah disiarkan berulang kali melalui radio maupun sosialisasi desa. Selasa (19/8/2025)

Seorang warga setempat, ibu rumah tangga bernama Su, mengatakan bahwa hal tersebut dianggap biasa di kampung mereka. “Ya, banyak dapat ikan si penyetrum itu. Sudah kegiatan sehari-hari saja untuk cari makan,” ungkapnya.

Padahal, praktik tersebut jelas merusak ekosistem air. Bukan hanya ikan dewasa yang mati, tetapi juga bibit dan benih ikan ikut punah, sehingga mengancam ketersediaan ikan di masa depan

salah seorsng warga ( AD) menyerukan ,penyetruman ikan tidak boleh dibiarkan. “Kami sudah berulang kali mengingatkan warga agar tidak melakukan penyetruman. Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak lingkungan kita sendiri. Jika masih ada yang membandel, kami siap berkoordinasi dengan aparat hukum,” tegasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, pelaku penyetruman ikan dapat dikenakan pidana kurungan hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp1,2 miliar. Ancaman ini bukan sekadar wacana, tetapi sudah jelas tercantum dalam hukum.

Masyarakat diimbau agar mencari ikan dengan cara-cara yang ramah lingkungan seperti menggunakan pancing atau jala tradisional. Upaya bersama ini penting agar keberlangsungan sumber daya alam tetap terjaga.


( M. Ramadhani)

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close