Polsek Indrapura Diduga Tidak Terima Dengan Adanya Surat Perdamaian Kedua Belah Pihak Yang Dikeluarkan Pihak Kelurahan
Batu Bara,indrapura –Sdictv.id| Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polres Batu Bara, Polsek Indrapura, Kecamatan Air Putih, Sumatera Utara, diduga tidak menerima pencabutan laporan perkara kekerasan fisik antara kakak dan adik meskipun telah ada surat perdamaian resmi dari pihak kelurahan, Senin (22/09/2025).
Adella (21) sebelumnya melaporkan sang kakak, Agus (23), ke Polsek Indrapura usai mengalami kekerasan fisik. Laporan tersebut disertai dengan surat visum dan resmi diterima pihak kepolisian. Tidak lama berselang, personel Polsek Indrapura mendatangi kediaman keluarga dan mengamankan Agus untuk dibawa ke kantor polisi.
Kronologi
Dua hari setelah kejadian, Adella bersama orang tuanya mendatangi Polsek Indrapura dengan maksud mencabut laporan. Mereka membawa surat perdamaian yang ditandatangani dan distempel oleh Lurah Indrapura sebagai bukti kesepakatan damai antar kedua belah pihak.
Namun, menurut keterangan yang dihimpun, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, IPDA E. Hutabarat, bersama penyidik pembantu Silalahi, merasa keberatan menerima pencabutan laporan tersebut.
“Dalam hal ini kita tidak bisa membantu, kita hanya bisa menunggu keputusan pengadilan. Berkas sudah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara,” ujar IPDA E. Hutabarat di ruang kerjanya.
Sementara itu, Juper Silalahi menambahkan bahwa berkas perkara Agus sudah dikirim ke Polres Batu Bara dengan status titipan. “Berkas perkara dan surat perdamaian juga sudah kita lampirkan ke jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Dugaan Keberatan Polsek
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Polsek Indrapura keberatan atas adanya perdamaian antara Adella dan Agus, meski surat perdamaian tersebut telah dilampirkan dalam berkas perkara yang diteruskan ke jaksa.
Pandangan Hukum
Salam Pranata, dari kantor hukum Rekan Joeang Law Office, memberikan pandangan hukum terkait pencabutan laporan. Ia menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memang memberikan pembatasan terhadap pencabutan laporan atas delik aduan.
Pasal 74 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan dalam waktu enam bulan sejak pihak yang berhak mengadu mengetahui adanya tindak pidana (atau sembilan bulan jika berada di luar negeri).
Pasal 75 KUHP menegaskan bahwa pencabutan aduan hanya dapat dilakukan paling lambat tiga bulan setelah aduan diajukan.
“Apabila tenggat waktu tersebut telah terlampaui, maka pencabutan aduan tidak lagi dapat dilakukan,” tegas Salam Pranata.
Penutup
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penerapan hukum dalam perkara kekerasan fisik yang terjadi di lingkup keluarga. Meski ada perdamaian dari pihak kelurahan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku hingga menunggu keputusan dari kejaksaan maupun pengadilan.
(Red)

Social Footer