Kuasa Hukum ,Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Telah Membawa Rasa Keadilan
Batu Bara 16 Oktober 2025
Sdictv.id| Kuasa Hukum Andreas Julius Sinaga pada saat di konfirmasi melalui via telpon atas permasalahan tanah yang telah bergulir sudah puluhan tahun antara masyarakat pematang jering yang bergabung dalam kelompok tani rukun sari pematang jering dengan PT.EMHA kini telah membawa kepastian hukum . bahwa Andreas Julius Sinaga .SH.
Kuasa hukum yang bergabung didalam KANTOR HUKUM EDUARD MANIHURUK dan PARTNERS, juga menjelaskan atas permasalahan tanah yang telah di kuasai oleh masyarakat atas nama kelompok tani rukun sari pematang jering di mulai sejak tahun 1942, di mana masyarakat telah labih dulu mengkelola dan mengusai tanah yang menjadi objek perkara saat ini seluas kurang lebih 64 hektar terletak di lingkungan VII kelurahan perkebunan sipare-pare kecamatan Air Putih Kabupaten Asahan) Propinsi Sumatera utara , jauh sebelumnya adanya PT.EMHA, hal tersebut di buktikan adanya pemukiman masyarakat serta pemakaman ( kuburan) masyarakat pematang jering .
Bahwa sebagai kuasa hukum kelompok tani rukun sari pematang jering kami mengapresiasi atas putusan pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara perdata nomor:44/pdt.G/2025/PN.Kis pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025, kelompok tani rukun sari pematang jering sebagai pihak yang di menangkan telah membawa rasa keadilan bagi masyarakat pematang jering yang tergabung dalam kelompok tani rukun sari pematang jering .
Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara perdata dengan nomor :44, secara jelas menyatakan kelompok tani rukun sari pematang jering sebagai pemilik yang sah atas tanah objek perkara , dan dalam amar putusan juga memerintahkan kepada tergugat I dalam hal ini kelompik tani rukun sari sei sipare-pare dibawa kepemimpinan Ali Efendi untuk membongkar bangunan miliknya, serta menyerahkan tanah objek perkara kepada Klien kami kelompok tani rukun sari pematang jering dalam keadaan baik dan kosong tampa dibebani apa pun, dan putusan dalam perkara ini juga menyatakan bahwa tanah objek perkara diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT.EMHA oleh pemerintah. Tutur Andreas Sinaga kuasa hukum kelompok tani rukun sari pematang jering pada saat di konfirmadi melalui VIA WA dengan no 08xxxx.
Kontributor Pelaksan.
(Sudarno)

Social Footer