Breaking News

Kuasa Hukum ,Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Telah Membawa Rasa Keadilan


 Kuasa Hukum ,Apresiasi Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Telah Membawa Rasa Keadilan


Batu Bara  16 Oktober 2025 

Sdictv.id|  Kuasa Hukum Andreas Julius Sinaga pada saat di konfirmasi  melalui via telpon atas permasalahan tanah yang telah  bergulir sudah puluhan tahun antara masyarakat pematang jering yang bergabung dalam kelompok tani rukun sari pematang jering  dengan PT.EMHA kini telah membawa kepastian hukum . bahwa Andreas Julius Sinaga .SH. 

Kuasa hukum yang bergabung didalam KANTOR HUKUM EDUARD  MANIHURUK dan PARTNERS, juga menjelaskan atas  permasalahan tanah  yang telah di kuasai  oleh masyarakat atas nama kelompok tani rukun sari pematang jering  di mulai sejak tahun 1942, di mana masyarakat telah labih dulu mengkelola  dan mengusai tanah yang menjadi objek  perkara saat ini seluas kurang lebih 64 hektar terletak  di lingkungan VII kelurahan perkebunan  sipare-pare kecamatan  Air Putih Kabupaten Asahan) Propinsi  Sumatera utara , jauh sebelumnya  adanya PT.EMHA, hal tersebut di buktikan  adanya pemukiman  masyarakat serta  pemakaman ( kuburan) masyarakat pematang jering .

Bahwa sebagai  kuasa hukum kelompok tani rukun sari pematang jering  kami mengapresiasi  atas putusan pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara  perdata  nomor:44/pdt.G/2025/PN.Kis pada hari rabu tanggal 15 Oktober 2025, kelompok tani rukun sari pematang jering sebagai pihak yang di menangkan  telah membawa rasa keadilan bagi masyarakat  pematang jering  yang tergabung dalam kelompok tani rukun sari pematang jering .

Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara perdata  dengan nomor :44, secara  jelas menyatakan kelompok tani rukun sari pematang jering  sebagai pemilik  yang sah atas tanah objek  perkara , dan dalam amar  putusan juga memerintahkan  kepada tergugat I dalam hal ini kelompik tani rukun sari sei sipare-pare  dibawa kepemimpinan Ali Efendi untuk membongkar bangunan miliknya, serta menyerahkan tanah objek  perkara kepada Klien  kami  kelompok tani rukun sari pematang jering  dalam keadaan baik  dan kosong tampa  dibebani apa pun,  dan putusan dalam perkara ini juga menyatakan  bahwa tanah objek perkara diluar Hak Guna Usaha (HGU) PT.EMHA  oleh pemerintah. Tutur Andreas Sinaga  kuasa hukum kelompok tani rukun sari pematang jering  pada saat di konfirmadi melalui VIA WA dengan no  08xxxx.


           Kontributor Pelaksan.   

                  (Sudarno)


By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close