Kuasa Hukum Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Dalam Perkara Perdata Nomor 44.Telah Membawa Keadilan Masyarakat
Batu Bara 16 oktober 2025
Sdictv.id| Kuasa Hukum Muhammad Saufi Arika Nasution .SH, pada saat dikomfirmasi melaui via telpon atas permasalahan tanah yang telah benggulir sudah puluhan tahun antara masyarakat pematang jering yang tergabung dalam kelompok tani rukun sari pematang jering dengan PT.EMHA kini telah membawa kepastian hukum.
bahwa saufi.sebagai kuasa hukum yang tergabung didalam kantor hukum EDUARD MANIHURUK dan PARTNERS, juga menjelaskan atas permasalahan tanah yang telah di kuasai oleh masyarakat atas nama kelompok tani rukun sari pematang jering di mulai sejak 1942,di mana masyarakat telah lebih dulu mengkelola dan menguasai tanah yang menjadi objek perkara saat ini seluas kurang lebih 64 hektar terletak di lingkungan VII kelurahan perkebunan sipare-pare kecamatan sei suka air putih kabupaten Asahan) propinsi sumatera utara,jauh sebelum adanya PT.EMHA, hal tersebut di buktikan adanya pemukiman masyarakat serta adanya pemakaman (kuburan) masyarakat pematang jering.
Bahwa sebagai kuasa hukum kelompok tani rukun sari atas putusan pengadila Negeri kisaran dalam perkara perdata nomor :44/pdt.G/2025/PN.Kis pada hari rabu tanggal 15 oktober 2025 ,kelompok tani rukun sari pematang jering sebagai pihak yang di menangkan telah membawa rasa keadilan bagi masyarakat pematang jering yang bergabung di dalam kelompok tani rukun sari pematang jering.
Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Kisaran dalam perkara perdata dengan nomor :44,secara jelas telah menyatakan kelompok tani rukun sari pematang jering sebagai pemilik yang sah atas tanah objek perkara, dan dalam amar putusan juga memerintahkan kepada tergugat 1 dalam hal ini kelompok tani rukun sari sei sipare-pare di bawa kepemimpinan Ali efendi untuk membongkar bangunan miliknya,serta menyerahkan tanahobjek perkara kepada Klien kami kelompok tani rukun sari pematang jering dalam keadaan baik dan kosong tampa di bebani apapun, dan putusan dalam perkara ini juga menyatakan bahwa tana objek perkara di luar Hak Guna Usaha(HGU) PT.EMHA sebagai tergugat II, di karenakan objek tanah perkara telah di keluarkan dari HGU PT.EMHA oleh pemerintah .Tutur Saufi kuasa hukum kelompok tani rukun sari pematang jering pada saat di konfirmasi melaului VIA WA dengan nomor 08xxxx.
Kontributor Pelaksana
(Sudarno)

Social Footer