Breaking News

Suryadi Tokoh Masyarakat Sampaikan Terima Kasih Atas Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Dalam Perkara Nomor 44: Membawa Rasa Keadilan Bagi Masyarakat


 Suryadi  Tokoh Masyarakat Sampaikan Terima Kasih Atas Putusan Pengadilan  Negeri  Kisaran  Dalam Perkara Nomor 44: Membawa Rasa Keadilan  Bagi Masyarakat


Batu Bara ,Kamis 16 Oktober 2025 

Sdictv.id|   Suryadi yang akrab di sapa  Bang Adi  pada saat  di wawancara  oleh media menyampaikan terima kasih kepada pengadilan Negeri Kisaran , tela memutus perkara  perdata nomon :44/pdt.G /2025/PN.Kis telah  mencerminkan  rasa keadilan  kepada masyarakat  pematang jering.

Bang adi juga  menambahkan sangat  memahami permasalahan atas tanah perkara , dimama sejak kecil  selalu bermain di atas objek tahan  perkara.

Sehingga  permasalahan  yang di alami masyarakat  dengan PT.EMHA  sudah sejak kecil  di ketahui, dimana sejauh sebelum ada keberadaan PT.EMHA, masyarakat pematang jering  telah lebih dulu menguasai  dan mengelolah tanah objek perkara , termasuk keluaga saya  juga ikut terlibat didalam perjuangan tanah  masyarakat yang di mulai sejak tahun 1942 tutur beliau.

Bahwa saya mengetahui  putusan pengadilan negeri  Kisaran  dalam perkara perdata nomor :44/pdt.G/2025/PN.Kis, sangat bahagia  dan terharu , dimana perjuangan masyarakat  dimulai sudah puluhan tahu ,namun baru saat ini tahun 2025, adanya kepastian hukum lewat  putusan pengadilan negeri Kisaran , dan saya sebagai tokoh  masyarakat menyanpaikan terima kasih banyak kepada majelis  hakim yang memeriksa  dan memutuskan perkara ini telah tepat dan benar  serta mencerminkan rasa keadilan ditengah masyarakat .

Bahwa saya sebagai  tokoh masyarakat  menyampaikan terima kadih  kepada kuasa hukum  yang bergabung didalam Kantor Hukum EDUARD MANIHURUK danPARTNERS, dimana saya mengetahui  sudah banyak yang  mengurus  permasalahan  hukum di atas tanah  masyarakat yang tergabung didalam kelompok tani  rukun sari pematang jering  tidak pernah ada yang selesai, baru hari ini saya melihat  sebuah perjuangan yang  di lakukan oleh kuasa hukum yang berjua ng  hingga putusan pengadilan  adalah sangat luar biasa .

Bahwa yang saya ketahui  dari sejak kecik  terhadap objek  tanah perkara seluas   kurang lebih 64 hektar  terletak  di lingkungan VII kelurahan  perkebunan sipare-pare kecamatan sei suka  kabupaten Batu Bara (dahulu desa sipare-pare  kecamatan Air Putih  kabupaten Asahan ) propinsi Sumatera Utara , jauh sebelum adanya  keberadaan PT.EMHA,masyarakat tempatan telah lebih dulu menguasai  serta mengelola , hal tersebut di buktikan  adanya pemukiman masyarakat serta adanya  pemakaman (kuburan) masyarakat pematang jering.


         Kontributor Pelaksana

                 (Sudarno)

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close