Suryadi Tokoh Masyarakat Sampaikan Terima Kasih Atas Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Dalam Perkara Nomor 44: Membawa Rasa Keadilan Bagi Masyarakat
Batu Bara ,Kamis 16 Oktober 2025
Sdictv.id| Suryadi yang akrab di sapa Bang Adi pada saat di wawancara oleh media menyampaikan terima kasih kepada pengadilan Negeri Kisaran , tela memutus perkara perdata nomon :44/pdt.G /2025/PN.Kis telah mencerminkan rasa keadilan kepada masyarakat pematang jering.
Bang adi juga menambahkan sangat memahami permasalahan atas tanah perkara , dimama sejak kecil selalu bermain di atas objek tahan perkara.
Sehingga permasalahan yang di alami masyarakat dengan PT.EMHA sudah sejak kecil di ketahui, dimana sejauh sebelum ada keberadaan PT.EMHA, masyarakat pematang jering telah lebih dulu menguasai dan mengelolah tanah objek perkara , termasuk keluaga saya juga ikut terlibat didalam perjuangan tanah masyarakat yang di mulai sejak tahun 1942 tutur beliau.
Bahwa saya mengetahui putusan pengadilan negeri Kisaran dalam perkara perdata nomor :44/pdt.G/2025/PN.Kis, sangat bahagia dan terharu , dimana perjuangan masyarakat dimulai sudah puluhan tahu ,namun baru saat ini tahun 2025, adanya kepastian hukum lewat putusan pengadilan negeri Kisaran , dan saya sebagai tokoh masyarakat menyanpaikan terima kasih banyak kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini telah tepat dan benar serta mencerminkan rasa keadilan ditengah masyarakat .
Bahwa saya sebagai tokoh masyarakat menyampaikan terima kadih kepada kuasa hukum yang bergabung didalam Kantor Hukum EDUARD MANIHURUK danPARTNERS, dimana saya mengetahui sudah banyak yang mengurus permasalahan hukum di atas tanah masyarakat yang tergabung didalam kelompok tani rukun sari pematang jering tidak pernah ada yang selesai, baru hari ini saya melihat sebuah perjuangan yang di lakukan oleh kuasa hukum yang berjua ng hingga putusan pengadilan adalah sangat luar biasa .
Bahwa yang saya ketahui dari sejak kecik terhadap objek tanah perkara seluas kurang lebih 64 hektar terletak di lingkungan VII kelurahan perkebunan sipare-pare kecamatan sei suka kabupaten Batu Bara (dahulu desa sipare-pare kecamatan Air Putih kabupaten Asahan ) propinsi Sumatera Utara , jauh sebelum adanya keberadaan PT.EMHA,masyarakat tempatan telah lebih dulu menguasai serta mengelola , hal tersebut di buktikan adanya pemukiman masyarakat serta adanya pemakaman (kuburan) masyarakat pematang jering.
Kontributor Pelaksana
(Sudarno)

Social Footer