Breaking News

Tokoh Masyarakat Batu Bara Apresiasi Atas Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Dalam Perkara No :44


 Tokoh Masyarakat Batu Bara Apresiasi Atas  Putusan Pengadilan  Negeri Kisaran  Dalam Perkara No :44

Batu Bara Kamis 16 Oktober 2025

Sdictv.id|   Suprayitno yang sering di sapa Ayet sebagai tokoh masyarakat , yang saat ini di percaya  oloh masyarakat sebagai Anggita DPRD Kabupaten Batu Bara  menyampaikan Apresiasi kepada majelis hakim  pemeriksa perkara  perdata nomor  44/pdt.G/2025/PN.Kis, atas putusan  tersebut telah tepat dan benar  memberikan rasa adil  bagi masyarakat.

Pak ayet pada saat di wawancara oleh media atas putusan perkara  tahan yang terletak  antara desa tanjung mulya  dengan kelurahan sipare-pare  menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim  atas putusan pengadilan  Negeri Kisaran , dikarenakan sangat memahami permasalahan atas tanah  yang menjadi objek  sengketa antara  masyarakat  dengan PT.EMHA ,dimana pak ayet menyampaikan sebagai warga sejak kecil tumbuh dan besar  sebagai masyarakat tempatan, leluhur kami  buyut kami, atau nenek kami telah lebih dulu menguasai  serta mengelola tanah tersebut  di mulai sejak tahu 1942, jauh sebelum ada keberadaan PT.EMHA.

Bahwa pak ayet juga menambahkan beberapa  bukti buyut kami atau nenek kami  telah lebih dulu  menguasai tanah objek perkara  adanya beberapa  makam di atas objek  tanah perkara,satu tempat  makam pahlawan , dan satu tempat makam umum  di atas objek tanah perkara yang sudah ada sejak tahun 1942.

Bahwa saya mendengar kabar bahagia ini , dimana sekian lama kami  berjuang dari jaman buyut kami, nenek kami , dan hingga saat ini ,adanya titik terang sebuah  keadilan  yang diberikan oleh majelis hakim  pengadilan Negeri Kisaran  tersebut.

Bahwa dengan adanya  putusan pengadilan Negeri Kisaran  ini sudah patut para pihak, baik para  tergugat maupun turut tergugat  untuk menghormati keputusan  perkara ini yang amar  putusanya  secara jelas  telah menyatakan  kelompok tani rukun sari  pematang jering sebagai  pemilik yang sah atas tanah objek perkara, dan dalam amar  putusan juga memerintahkan  kepada tergugat I dalam hal ini  kelompok tani rukun sari pematang jering  sebagai pemilik yang sah  atas tanah objek  perkara , dan dalam amar  putusan juga memerintahkan  kepada tergugat I  dalam hal ini kelompok tani  ruku sari sei  sipare-pare  dibawah kepemimpinan Ali Efindi  untuk membongkar  bangunan miliknya, serta menyerahkan tanah tersebut  kepada masyarakat pematang jering yang  tergabung dalam kelompok tani  rukun sari pematang jering  dalam keadaan baik dan kosong tampa  di bebani apa pun, dan putusan dala perkara  ini juga menyatakan  bahwa tanah  objek perkara di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT .EMHA  sebagai  tergugat Il , di karenakan objek  tanah  perkara telah di keluarkan  dari HGU PT.EMHA  oleh  pemerintah .tutur Suprayitno yang  sering di sapa Ayet .di konfirmasi melalui VIA WA dengan nomor  08xxxx.


     Kontributor Pelaksana

             (Sudarno)

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close