Tokoh Masyarakat Batu Bara Apresiasi Atas Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Dalam Perkara No :44
Batu Bara Kamis 16 Oktober 2025
Sdictv.id| Suprayitno yang sering di sapa Ayet sebagai tokoh masyarakat , yang saat ini di percaya oloh masyarakat sebagai Anggita DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan Apresiasi kepada majelis hakim pemeriksa perkara perdata nomor 44/pdt.G/2025/PN.Kis, atas putusan tersebut telah tepat dan benar memberikan rasa adil bagi masyarakat.
Pak ayet pada saat di wawancara oleh media atas putusan perkara tahan yang terletak antara desa tanjung mulya dengan kelurahan sipare-pare menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan pengadilan Negeri Kisaran , dikarenakan sangat memahami permasalahan atas tanah yang menjadi objek sengketa antara masyarakat dengan PT.EMHA ,dimana pak ayet menyampaikan sebagai warga sejak kecil tumbuh dan besar sebagai masyarakat tempatan, leluhur kami buyut kami, atau nenek kami telah lebih dulu menguasai serta mengelola tanah tersebut di mulai sejak tahu 1942, jauh sebelum ada keberadaan PT.EMHA.
Bahwa pak ayet juga menambahkan beberapa bukti buyut kami atau nenek kami telah lebih dulu menguasai tanah objek perkara adanya beberapa makam di atas objek tanah perkara,satu tempat makam pahlawan , dan satu tempat makam umum di atas objek tanah perkara yang sudah ada sejak tahun 1942.
Bahwa saya mendengar kabar bahagia ini , dimana sekian lama kami berjuang dari jaman buyut kami, nenek kami , dan hingga saat ini ,adanya titik terang sebuah keadilan yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan Negeri Kisaran tersebut.
Bahwa dengan adanya putusan pengadilan Negeri Kisaran ini sudah patut para pihak, baik para tergugat maupun turut tergugat untuk menghormati keputusan perkara ini yang amar putusanya secara jelas telah menyatakan kelompok tani rukun sari pematang jering sebagai pemilik yang sah atas tanah objek perkara, dan dalam amar putusan juga memerintahkan kepada tergugat I dalam hal ini kelompok tani rukun sari pematang jering sebagai pemilik yang sah atas tanah objek perkara , dan dalam amar putusan juga memerintahkan kepada tergugat I dalam hal ini kelompok tani ruku sari sei sipare-pare dibawah kepemimpinan Ali Efindi untuk membongkar bangunan miliknya, serta menyerahkan tanah tersebut kepada masyarakat pematang jering yang tergabung dalam kelompok tani rukun sari pematang jering dalam keadaan baik dan kosong tampa di bebani apa pun, dan putusan dala perkara ini juga menyatakan bahwa tanah objek perkara di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT .EMHA sebagai tergugat Il , di karenakan objek tanah perkara telah di keluarkan dari HGU PT.EMHA oleh pemerintah .tutur Suprayitno yang sering di sapa Ayet .di konfirmasi melalui VIA WA dengan nomor 08xxxx.
Kontributor Pelaksana
(Sudarno)

Social Footer