PENYETRUMAN IKAN DI PARIT DUSUN 3 KAMPUNG BANTEN DESA PAYA LOMBANG MERESAHKAN WARGA
Sergie ,Paya Lombang — Sdictv.id| Aktivitas penyetruman ikan kembali marak terjadi di kawasan Parit Dusun 3, Kampung Banten, Desa Paya Lombang, Kabupaten Serdang Bedagai. Meskipun praktik ini sudah lama dilarang, namun warga menilai penegakan hukum oleh aparat masih lemah dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku.Minggu (2/11/2025)
Salah seorang warga setempat berinisial UC mengungkapkan bahwa penyetruman ikan tidak hanya merusak ekosistem air, tetapi juga mengganggu hasil panen warga.
“Kalau ikan disetrum, yang kecil-kecil ikut mati. Padahal ikan kecil itu penting buat makan kuman dan hama di parit. Sekarang parit makin kotor, ikannya berkurang, dan ekosistemnya rusak,” ujar UC kepada SDICTV.id.
Selain merugikan lingkungan, tindakan penyetruman ikan merupakan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Dalam Pasal 84 ayat (1) disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, bahan beracun, bahan berbahaya lainnya, atau alat dan/atau cara yang dapat merusak dan membahayakan kelestarian sumber daya ikan, dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah).”
Warga berharap aparat kepolisian dan pemerintah desa dapat bertindak tegas, menindak pelaku penyetruman ikan yang masih beroperasi agar kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Kami harap ada patroli dan tindakan nyata, jangan sampai parit kami habis ikannya,” tambah UC.
(M. Ramadhani)

Social Footer