Breaking News

Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Pabrik Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera Gunakan BBM Bio Solar Industri


 Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Pabrik Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera Gunakan BBM Bio Solar Industri

   Batu Bara —Sdictv.id|  Diduga beroperasi tanpa izin resmi, pabrik Batching Plant milik PT Tunas Pilar Sejahtera yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, disebut telah melakukan produksi dan distribusi beton ready mix ke sejumlah proyek, termasuk proyek di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.

Padahal, fasilitas tersebut belum mengantongi izin operasional sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah.

Hasil penelusuran Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara mengungkapkan bahwa hingga saat ini pabrik tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kedua dokumen ini merupakan syarat utama dan wajib bagi bangunan industri agar dapat beroperasi secara legal.

Selain itu, di lokasi pabrik juga tidak ditemukan pemasangan papan nama perusahaan, yang seharusnya menjadi identitas resmi badan usaha sesuai ketentuan perizinan dan transparansi publik.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Ardi Zikri, saat dikonfirmasi tim IWO pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, menegaskan bahwa usaha Batching Plant tersebut belum diperbolehkan beroperasi.

“Usaha Batching Plant tersebut belum boleh beroperasi karena belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait,” ujar Ardi Zikri.

Ia juga menambahkan bahwa pihak perusahaan belum mengajukan permohonan PBG dan SLF, sehingga secara administratif belum memenuhi ketentuan perizinan untuk usaha berisiko tinggi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Industri Batching Plant dikategorikan sebagai kegiatan usaha berisiko tinggi. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang telah diverifikasi pemenuhan Sertifikat Standar (SS), serta memperoleh PBG dan SLF untuk menjamin keamanan bangunan, fasilitas, dan proses produksi,” tegasnya.

Menurut Ardi, tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan produksi beton tidak dapat dinyatakan sah dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi hingga dapat dikenakan sanksi penghentian operasional.

Pada hari yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Batu Bara, Murdi Simangunsong, juga membenarkan bahwa Batching Plant di Desa Mangkai Lama tersebut belum diperbolehkan beroperasi.

“Usaha tersebut belum mengantongi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kepala Plant Batching Plant PT Tunas Pilar Sejahtera, Arifin, membenarkan bahwa izin usaha Batching Plant tersebut belum terbit .Ia menyebutkan bahwa proses perizinan saat ini masih dalam tahap pengurusan.

“Perizinan sudah kami urus sejak kurang lebih tiga bulan lalu dan masih dalam proses,” ucap Arifin.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas operasional pabrik tersebut masih menjadi sorotan, termasuk dugaan penggunaan BBM Bio Solar industri, yang apabila terbukti digunakan tanpa ketentuan dan izin yang sah, dapat menambah daftar pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan.

      (Red)

         

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close