Isu Pemberhentian Kepling Hebohkan Kelurahan Indrapura
Batu Bar - Sdictv.id| Isu pemberhentian sejumlah Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menghebohkan masyarakat setempat.( 26-1-2026)
Kabar tersebut menjadi perbincangan hangat setelah beredar informasi bahwa sebanyak tujuh kepling dikabarkan akan diberhentikan.
Informasi yang dihimpun dari salah seorang warga berinisial (US) menyebutkan bahwa proses pemberhentian tersebut diduga dilakukan tanpa melalui tahapan teguran tertulis. Salah satu nama yang mencuat adalah Kepling Jumadi, yang dikabarkan akan digantikan oleh Aidil tanpa adanya Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 sebelumnya. Kabar ini pun menarik perhatian awak media.
Saat dikonfirmasi langsung di Kantor Lurah Indrapura, Lurah Indrapura Eko Supiandri, SE membenarkan adanya rencana penyegaran jabatan kepling. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan dan merupakan bagian dari kewenangan lurah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi pertanyaan awak media SdicTV terkait dasar hukum pemberhentian kepling, Eko Supiandri menjelaskan bahwa kepling dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran, seperti kesalahan berat, tindak kriminal, korupsi, atau tidak menaati peraturan yang telah ditetapkan.
“Pemberhentian kepling bisa dilakukan jika memang ada pelanggaran serius. Semua itu ada aturannya,” tegas Eko Supiandri.
Terkait isu adanya pungutan uang dalam proses pergantian kepling, Lurah Indrapura dengan tegas membantah kabar tersebut.
Ia menyatakan tidak membenarkan dan tidak mengetahui adanya praktik pungutan dalam proses penyegaran jabatan kepling.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan kejelasan proses pemberhentian dan pergantian kepling di Kelurahan Indrapura agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip transparansi.
(Red)



