Muhammad kurniawan menilai, proyek RPB Cabai yang seharusnya menjadi instrumen penguatan UMKM justru diduga sarat kepentingan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Indikasi mark-up serta ketidakjelasan dasar hukum lanjutan pembangunan pada Tahun Anggaran 2024 menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pejabat terkait.
Selain itu, MUHAMMAD KURNIAWAN juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp16 miliar. Minimnya keterbukaan informasi dan belum jelasnya perkembangan penanganan perkara menimbulkan kecurigaan publik akan adanya pihak lain yang terlibat namun belum tersentuh hukum.
Atas dasar tersebut, Muhammad kurniawan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh dugaan penyimpangan, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menyampaikan perkembangan penanganan perkara RPB dan BTT secara terbuka kepada publik. MUHAMMAD KURNIAWAN menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tegas, adil, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan rakyat serta marwah hukum di Sumatera Utara.( Red )
