Sopian Vs BAZNAS Ungkap Tabir Dana
Batu Bara – Sdictv.id| Aroma dugaan penyimpangan dana zakat umat di tubuh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Batu Bara kian menyengat. Tabir yang selama ini tertutup rapat kini mulai disibak ke hadapan aparat penegak hukum.
Seorang tokoh masyarakat Batu Bara, Sopian, secara resmi mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Batu Bara pada Kamis, 29 Februari 2026, untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana zakat yang bersumber dari pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam keterangannya kepada penyidik, Sopian mengungkap fakta yang dinilai mencengangkan. Sekitar 3.200 ASN di Kabupaten Batu Bara diduga mengalami pemotongan gaji secara rutin dengan dalih zakat. Namun, dana yang seharusnya menjadi amanah umat tersebut diduga tidak disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam, yakni kepada delapan golongan asnaf sebagaimana diatur dalam hukum Islam.
Lebih ironis lagi, dana zakat tersebut diduga dipinjamkan kepada kelompok tani, sebuah praktik yang menuai tanda tanya besar dan berpotensi menabrak prinsip dasar pengelolaan zakat.
“Zakat bukan dana talangan, bukan modal usaha, apalagi pinjaman. Ini dana umat yang sakral,” tegas Sopian di hadapan penyidik.
Tak hanya soal pendistribusian dana, laporan tersebut juga menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penjabat atau kepala desa dilarang merangkap jabatan tertentu yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk sebagai pengurus lembaga tertentu di tingkat kabupaten.
Namun fakta di lapangan justru dinilai berbanding terbalik. Wakil Ketua Baznas Kabupaten Batu Bara diketahui merupakan kepala desa aktif, yakni Kepala Desa Simpang Dolok.
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran etik, konflik kepentingan, sekaligus dugaan pelanggaran hukum yang tidak bisa dipandang sebelah mata.
“Ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kepercayaan umat, integritas lembaga keagamaan, dan kepatuhan terhadap hukum negara,” tegas Sopian.
Dengan laporan tersebut, Sopian berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam mengusut tuntas aliran dana zakat Baznas Batu Bara, mulai dari mekanisme pemotongan gaji ASN, pola pendistribusian dana zakat, hingga legalitas struktur kepengurusan Baznas itu sendiri.
Kini publik menanti langkah konkret Polres Batu Bara. Dana zakat adalah amanah suci umat, bukan ruang abu-abu kekuasaan. Jika dugaan ini terbukti, bukan hanya hukum yang tercoreng, tetapi juga nilai moral dan kepercayaan masyarakat yang runtuh.
(Red)

