Breaking News

Laporan Mengendap, Keadilan Terkunci, Ada Apa dengan Polres Batu Bara


 Laporan Mengendap, Keadilan Terkunci, Ada Apa dengan Polres Batu Bara

  Batu Bara - Sdictv.id| Sudah Lima bulan sejak pengaduan Masyarakat dugaan penggelapan dilayangkan oleh sdr Ardy Ansyah pada 6 Oktober 2025 ke Polres Batu Bara, sampai saat ini persoalan tersebut belum juga menampakkan perkembangan penyelesaian yang signifikan, (Selasa 03/03/2026).

Menurut Ardy sebagai pelapor, dugaan penggelapan tersebut terjadi di Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara pada Tahun 2024, saat itu Ardy dipercaya menjadi Konsultan Pengawas di beberapa titik pekerjaan fisik Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Tahun anggaran 2024,namun sampai saat ini pembayaran jasa atas namanya belum juga terbayarkan,ketika awak media menanyakan sumber dana nya, Ardy mengatakan bahwa sumber dana saat itu Adalah Dana Alokasi Umum Specific Grant ( DAU -SG ), dengan tidak menyebut angka pastinya. 

Ditempat terpisah Iin, bendahara Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara ketika ditanya perihal adanya jasa konsultan Tahun 2024 yang belum terbayarkan menjelaskan, sesuai pembukuan semua sudah terbayarkan namun arah nya kemana tidak dijelaskan secara rinci, 

Menyikapi informasi tersebut beberapa awak media mengkonfirmasi langsung juru periksa yang menangani hal tersebut, dari keterangan juru periksa yang menangani pengaduan Ardy mengatakan bahwa proses tersebut sudah sampai pada tahapan perkembangan hasil penelitian laporan ( P2HP ) dengan di terbitkannya surat nomor B/22/I/Res/.1.11/2026/Reskrim tertanggal 20 Januari 2026 yang ditanda tangani Kasat Reskrim selaku penyidik, “ Surat P2HP nya bang sudah keluar,selanjutnya kami akan memanggil pihak – pihak terkait dan meminta bukti tambahan apabila pelapor mendapatkannya” terang juru periksa,

Surat resmi dari Polres Batu Bara menyatakan laporan telah diterima, diteliti, dan akan dilakukan proses penyelidikan. Nama penyidik dicantumkan. Nomor telepon disertakan. Bahasa normatif tertulis rapi. Tetapi di lapangan, yang terasa hanya sunyi, hingga Selasa, 3 Maret 2026, tidak ada kepastian,Tak ada penjelasan terbuka dan Tak ada progres perihal pengaduan tersebut.

Pertanyaannya kini bukan lagi kapan diproses. Pertanyaannya: apakah benar sedang diproses?

Jika penyelidikan berjalan, di mana transparansinya? Jika ada kendala, mengapa pelapor tidak diberi penjelasan resmi? Jika berkas kurang, kenapa tidak diminta secara tertulis? Hukum tidak boleh berjalan dalam gelap. Ketika masyarakat diminta percaya, maka aparat wajib menunjukkan kerja nyata, bukan sekadar administrasi.

Laporan ini bukan perkara remeh temeh namun dugaan tindak pidana penggelapan adalah persoalan serius yang menyangkut hak dan kerugian warga. menunda kepastian tanpa alasan jelas sama saja membiarkan ketidakadilan menggantung tanpa ujung.

Lebih ironis lagi, di bagian bawah surat resmi tertulis komitmen pelayanan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan. Publik kini bertanya: apakah itu komitmen nyata atau hanya kalimat seremonial?

Kepercayaan publik terhadap penegak hukum dibangun dari tindakan, bukan stempel. Jika laporan warga bisa berbulan-bulan tanpa kejelasan, wajar jika muncul tanda tanya besar. Apakah ada yang diperlambat? Apakah ada yang ditahan? Ataukah perkara ini memang sengaja dibiarkan dingin? Sorotan kini tajam mengarah ke Polres Batu Bara. Institusi ini harus menjawab dengan fakta, bukan dengan diam. Karena dalam hukum, diam yang terlalu lama bisa terdengar seperti pembiaran.  

      (Red)

0 Komentar

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close