Breaking News

MMP-SU Soroti Dugaan Peredaran Narkotika dan Penyelundupan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai


 MMP-SU Soroti Dugaan Peredaran Narkotika dan Penyelundupan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai

  Deli Serdang -Sdictv.id|   Dewan Pimpinan Pusat Muda Mudi Peduli Sumatera Utara (MMP-SU) menyatakan sikap tegas atas dugaan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai. Dugaan tersebut mencakup penyelundupan barang ilegal, peredaran narkotika, hingga praktik penipuan yang diduga berlangsung secara terstruktur dan sistematis. (2-3-2026)

Sikap ini disampaikan menyusul hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Anggota DPR RI Komisi XIII bersama Dirjen Pemasyarakatan terkait maraknya penyelundupan barang terlarang di sejumlah lapas di Indonesia. Berdasarkan kajian dan penelitian internal MMP-SU, ditemukan indikasi masuk dan beredarnya handphone, laptop, narkotika, serta uang dalam jumlah besar yang tidak wajar di dalam Lapas Binjai.

Ketua Umum MMP-SU, Amry Butar-Butar, menyampaikan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana baru yang mengganggu keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.

Dugaan Pelanggaran yang Disorot

MMP-SU memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:

Penyelundupan barang ilegal ke dalam lapas.

Transaksi dan/atau pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.

Praktik penipuan terhadap warga binaan dan keluarga warga binaan.

Penipuan berbasis digital yang diduga dikendalikan dari dalam lapas.

Dugaan intimidasi serta pembiaran oleh oknum petugas.

Menurut MMP-SU, jika dugaan tersebut benar adanya, maka hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta adanya indikasi keterlibatan atau pembiaran oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab menjaga keamanan.

Tuntutan dan Harapan

MMP-SU mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk melakukan audit dan investigasi independen secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkotika di dalam lapas.

Selain itu, MMP-SU juga menuntut penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti benar.

“Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan menjadi pusat kendali kejahatan baru. Jika benar terjadi pembiaran atau keterlibatan oknum, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Amry Butar-Butar.

MMP-SU berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi serta memastikan sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan berjalan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik.

      (Samri Sinaga)

0 Komentar

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close