Breaking News

Penadah Barang Curian Diduga Tak Tersentuh Hukum di Asahan





 Penadah Barang Curian Diduga Tak Tersentuh Hukum di Asahan

 Asahan -Sdictv.id|  Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terjadi di Jalan Rivai, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada 30 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Peristiwa tersebut melibatkan aksi pencurian pintu ruko yang dilakukan dengan cara merusak bagian bangunan.(01April 2026) 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yang turut dibantu oleh seorang penjaga malam bernama Reza alias Yudi. 

Setelah berhasil mengambil barang, para pelaku disebut menjual hasil curian kepada seorang penadah bernama Jumain. Bahkan, pelapor juga menduga adanya penadah lain yang ikut menampung barang curian tersebut.

Namun, hingga saat ini, pelapor menilai penanganan kasus tersebut belum berjalan maksimal. Pasalnya, penjaga malam dan para penadah yang diduga terlibat disebut belum pernah dimintai keterangan secara resmi, serta belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Pelapor, Muhammad Zaini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Satreskrim Polres Asahan. 

Ia menilai seharusnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para tersangka, termasuk penadah, disatukan agar dapat dihadirkan bersama dalam proses persidangan.

“Seharusnya BAP untuk dua orang tersangka dan penadah dijadikan satu, supaya semuanya bisa dihadirkan di pengadilan.

Tapi anehnya, pihak Reskrim Polres Asahan tidak melakukan itu.

Ini menjadi tanda tanya besar bagi saya,” ujar Muhammad Zaini kepada awak media.

Selain itu, pelapor juga menyoroti proses pelimpahan berkas perkara yang diduga telah diterima oleh pihak pengadilan, meskipun menurutnya masih belum lengkap. 

Ia mempertanyakan keputusan tersebut, terlebih sidang dikabarkan akan digelar dalam waktu dekat.

Muhammad Zaini juga berharap agar proses persidangan nantinya dapat dilakukan dengan menggelar perkara langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna mengungkap secara terang ke mana barang hasil curian tersebut dijual.

Atas ketidakpuasan terhadap penanganan kasus ini, pelapor menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan berencana melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara.

Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat pentingnya penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga turut terlibat seperti penadah barang hasil kejahatan.

  (red/tim

0 Komentar

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close