BOX REDAKSI



SELAIN NAMA DAN FOTO DI ATAS BUKAN WARTAWAN/JURNALIS SDICTV.ID

   

MEDIA SDICTV

Ketentuan Redaksi

Seluruh nama yang tercantum dalam Boks Redaksi Media SDICTV dibekali dan dilengkapi dengan Kartu Pers (ID Card Pers) atau Surat Tugas yang sah, serta ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media SDICTV.

Setiap wartawan, kontributor, koordinator liputan, maupun kru yang menjalankan tugas jurnalistik atas nama Media SDICTV wajib dapat menunjukkan identitas pers atau surat tugas yang masih berlaku kepada narasumber maupun pihak terkait saat melaksanakan tugas peliputan.

Manajemen Redaksi Media SDICTV tidak bertanggung jawab atas segala tindakan oknum yang mengatasnamakan Media SDICTV apabila tidak dapat menunjukkan Kartu Pers atau Surat Tugas resmi yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media SDICTV.

 

 

 Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan mengenai tindakan menghalangi tugas pers terdapat pada Pasal 18 ayat (1).
Bunyi Pasal 18 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." �
Pasal.id + 1
Ancaman pidananya:
Penjara paling lama 2 tahun, atau
Denda paling banyak Rp500 juta. �
Pasal.id + 1
Pasal yang dilindungi (Pasal 4 UU Pers):
Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. �
Pasal.id + 1
Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan menghalangi tugas pers antara lain:
Mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan.
Merampas atau merusak alat kerja wartawan.
Melarang wartawan mencari atau memperoleh informasi secara melawan hukum.
Menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang sah. �