U U PERS NO 1999


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketentuan mengenai tindakan menghalangi tugas pers terdapat pada Pasal 18 ayat (1).
Bunyi Pasal 18 ayat (1):
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)." �
Pasal.id + 1
Ancaman pidananya:
Penjara paling lama 2 tahun, atau
Denda paling banyak Rp500 juta. �
Pasal.id + 1
Pasal yang dilindungi (Pasal 4 UU Pers):
Pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. �
Pasal.id + 1
Contoh perbuatan yang dapat dikategorikan menghalangi tugas pers antara lain:
Mengintimidasi wartawan saat melakukan peliputan.
Merampas atau merusak alat kerja wartawan.
Melarang wartawan mencari atau memperoleh informasi secara melawan hukum.
Menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang sah. �