Jika Pejabat Pemerintah Memberi Suap dan Wartawan Menerima

Apabila wartawan menerima suap (uang tutup mulut) dari pemilik pabrik, perusahaan, atau pejabat pemerintah agar tidak memberitakan suatu pelanggaran atau mengubah isi pemberitaan, maka kedua belah pihak dapat dipidana, tergantung status dan perbuatannya.

1. Jika Pejabat Pemerintah Memberi Suap dan Wartawan Menerima

Dasar hukum:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
  • Pasal 5 UU Tipikor mengatur pemberi dan penerima suap kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri.

Jika ada pejabat pemerintah yang menyuap untuk menutupi pelanggaran, dan terdapat unsur korupsi atau penyalahgunaan jabatan, pejabat tersebut dapat dipidana penjara dan denda sesuai ketentuan UU Tipikor.

2. Jika Pemilik Pabrik/Perusahaan Menyuap Wartawan

Wartawan yang menerima uang untuk mengubah, menahan, atau menghilangkan pemberitaan dapat dianggap melanggar:

  • Kode Etik Jurnalistik.
  • UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, karena wartawan wajib menaati kode etik jurnalistik.

Selain sanksi etik, apabila terbukti terjadi transaksi suap yang bertujuan mempengaruhi tugas jurnalistik, perbuatan tersebut dapat diproses dengan ketentuan pidana suap yang berlaku. Praktik "wartawan amplop" telah lama dipandang sebagai bentuk suap yang bertentangan dengan independensi pers.

3. Jika Ada Permufakatan Jahat atau Bersekongkol

Bila pemilik pabrik, pejabat pemerintah, dan wartawan bekerja sama untuk:

  • Menutupi pencemaran lingkungan,
  • Menyembunyikan limbah berbahaya,
  • Menutupi korupsi,
  • Menghilangkan informasi yang merugikan masyarakat,

maka selain pasal suap dapat pula diterapkan:

  • Pasal penyertaan dalam KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
  • Pasal-pasal dalam UU Lingkungan Hidup bila pelanggaran yang ditutupi berkaitan dengan limbah atau pencemaran.
  • Pasal-pasal UU Tipikor jika melibatkan pejabat negara dan kerugian negara.

Ancaman bagi Wartawan

Seorang wartawan tidak kebal hukum. Perlindungan profesi wartawan dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 berlaku untuk kegiatan jurnalistik yang sah, bukan untuk menerima suap atau gratifikasi. Wartawan tetap dapat diproses pidana apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Kesimpulan

Jika:

  • Pemilik pabrik atau pejabat memberi uang agar berita tidak dimuat, dan
  • Wartawan menerima uang tersebut serta sengaja menutupi fakta,

maka pemberi suap dan penerima suap sama-sama dapat dipidana, di samping dikenai sanksi etik profesi dan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.