Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

 


 

Undang-Undang yang menjadi dasar utama sektor migas di Indonesia adalah:

📜 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)

  • Ditetapkan: 23 November 2001
  • Diundangkan: 23 November 2001
  • Lembaran Negara: Tahun 2001 Nomor 136
  • Tambahan Lembaran Negara: Nomor 4152
  • Status: Masih berlaku dengan sejumlah perubahan dan penyesuaian akibat putusan Mahkamah Konstitusi serta perubahan melalui UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Struktur Lengkap UU Migas No. 22 Tahun 2001

  1. BAB I Ketentuan Umum
  2. BAB II Asas dan Tujuan
  3. BAB III Penguasaan dan Pengusahaan
  4. BAB IV Kegiatan Usaha Hulu
  5. BAB V Kegiatan Usaha Hilir
  6. BAB VI Penerimaan Negara dan Dana Perimbangan
  7. BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
  8. BAB VIII Pengembangan Lingkungan dan Masyarakat Sekitar
  9. BAB IX Penyidikan
  10. BAB X Ketentuan Pidana
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan
  12. BAB XII Ketentuan Penutup

Pokok-Pokok Pengaturan UU Migas

1. Penguasaan Negara

Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

2. Kegiatan Usaha Hulu

Meliputi:

  • Survei umum
  • Eksplorasi
  • Eksploitasi

Dilaksanakan melalui kontrak kerja sama dengan pemerintah.

3. Kegiatan Usaha Hilir

Meliputi:

  • Pengolahan
  • Pengangkutan
  • Penyimpanan
  • Niaga BBM dan gas bumi

Dilaksanakan berdasarkan izin usaha.

4. Tujuan Penyelenggaraan Migas

Antara lain:

  • Menjamin ketersediaan energi nasional.
  • Meningkatkan pendapatan negara.
  • Menciptakan lapangan kerja.
  • Mendorong kemampuan nasional.
  • Menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Perubahan Penting UU Migas

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012

  • Membubarkan BP Migas.
  • Fungsi BP Migas dialihkan kepada pemerintah dan kemudian dijalankan oleh SKK Migas.

Perubahan melalui:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Beberapa ketentuan perizinan dan investasi sektor migas disesuaikan untuk mempermudah kegiatan usaha.

Sanksi Pidana dalam UU Migas

UU Migas mengatur pidana bagi:

  • Pengolahan migas tanpa izin.
  • Pengangkutan migas tanpa izin.
  • Penyimpanan migas tanpa izin.
  • Niaga BBM atau gas bumi tanpa izin.
  • Penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ancaman pidana dapat berupa penjara dan denda miliaran rupiah sesuai jenis pelanggaran.

Dokumen Resmi

Untuk membaca naskah lengkap UU Migas:

BPK RI - UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi