Undang-Undang yang menjadi dasar utama sektor migas di Indonesia adalah:
📜 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
- Ditetapkan: 23 November 2001
- Diundangkan: 23 November 2001
- Lembaran Negara: Tahun 2001 Nomor 136
- Tambahan Lembaran Negara: Nomor 4152
- Status: Masih berlaku dengan sejumlah perubahan dan penyesuaian akibat putusan Mahkamah Konstitusi serta perubahan melalui UU Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Struktur Lengkap UU Migas No. 22 Tahun 2001
- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Asas dan Tujuan
- BAB III Penguasaan dan Pengusahaan
- BAB IV Kegiatan Usaha Hulu
- BAB V Kegiatan Usaha Hilir
- BAB VI Penerimaan Negara dan Dana Perimbangan
- BAB VII Pembinaan dan Pengawasan
- BAB VIII Pengembangan Lingkungan dan Masyarakat Sekitar
- BAB IX Penyidikan
- BAB X Ketentuan Pidana
- BAB XI Ketentuan Peralihan
- BAB XII Ketentuan Penutup
Pokok-Pokok Pengaturan UU Migas
1. Penguasaan Negara
Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
2. Kegiatan Usaha Hulu
Meliputi:
- Survei umum
- Eksplorasi
- Eksploitasi
Dilaksanakan melalui kontrak kerja sama dengan pemerintah.
3. Kegiatan Usaha Hilir
Meliputi:
- Pengolahan
- Pengangkutan
- Penyimpanan
- Niaga BBM dan gas bumi
Dilaksanakan berdasarkan izin usaha.
4. Tujuan Penyelenggaraan Migas
Antara lain:
- Menjamin ketersediaan energi nasional.
- Meningkatkan pendapatan negara.
- Menciptakan lapangan kerja.
- Mendorong kemampuan nasional.
- Menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Perubahan Penting UU Migas
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 36/PUU-X/2012
- Membubarkan BP Migas.
- Fungsi BP Migas dialihkan kepada pemerintah dan kemudian dijalankan oleh SKK Migas.
Perubahan melalui:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Beberapa ketentuan perizinan dan investasi sektor migas disesuaikan untuk mempermudah kegiatan usaha.
Sanksi Pidana dalam UU Migas
UU Migas mengatur pidana bagi:
- Pengolahan migas tanpa izin.
- Pengangkutan migas tanpa izin.
- Penyimpanan migas tanpa izin.
- Niaga BBM atau gas bumi tanpa izin.
- Penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ancaman pidana dapat berupa penjara dan denda miliaran rupiah sesuai jenis pelanggaran.
Dokumen Resmi
Untuk membaca naskah lengkap UU Migas:
BPK RI - UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
