UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

 

UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

Dasar hukum utama perlindungan anak di Indonesia adalah:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  • Ditetapkan pada 22 Oktober 2002.
  • Menjadi dasar perlindungan hak-hak anak di Indonesia.

2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

  • Ditetapkan pada 17 Oktober 2014.
  • Memperkuat perlindungan anak, mempertegas tanggung jawab negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
  • Memperberat sanksi pidana bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016

  • Merupakan penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi undang-undang.
  • Mengubah kedua kalinya UU Perlindungan Anak.
  • Mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk pidana tambahan seperti pengumuman identitas pelaku dan tindakan tertentu sesuai ketentuan hukum.

Pengertian Anak Menurut UU

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.


Hak-Hak Anak yang Dilindungi

Antara lain:

  • Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang.
  • Hak memperoleh pendidikan.
  • Hak memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Hak memperoleh identitas diri.
  • Hak beribadah sesuai agama.
  • Hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan diskriminasi.
  • Hak memperoleh perlindungan hukum.

Larangan Terhadap Anak

Setiap orang dilarang:

  • Melakukan kekerasan fisik terhadap anak.
  • Melakukan kekerasan psikis terhadap anak.
  • Melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap anak.
  • Memperdagangkan anak.
  • Mengeksploitasi anak secara ekonomi maupun seksual.
  • Menelantarkan anak.

Sanksi Pidana

Pelaku kejahatan terhadap anak dapat dikenakan:

  • Pidana penjara.
  • Denda.
  • Pemberatan hukuman apabila pelaku adalah orang tua, wali, pendidik, atau pihak yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap anak.

Dasar Hukum yang Berlaku Saat Ini

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.