Ditreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Penculikan dan Pembunuhan Sadis, 7 Pelaku Dibekuk
Medan – Sdictv.id| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar kasus penculikan dan pembunuhan sadis terhadap SSL (35), anggota organisasi masyarakat di Medan, yang jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh. Sebanyak tujuh tersangka berhasil diringkus, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. Saat itu, korban disergap oleh para pelaku, ditusuk, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan, sebelum dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.
Korban diketahui merupakan warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi telah menangkap tujuh tersangka, yakni M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku, Iskandar Daut, masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Identitasnya sudah kami ketahui. Cepat atau lambat, pelaku pasti ditangkap. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri,” tegas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (10/8/2025).
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pembunuhan ini bermula dari penagihan utang narkotika. Iskandar Daut memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban.
Pada 6 April 2025 malam, para pelaku sempat mendatangi rumah korban, namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, M mendapatkan informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star. Mereka kemudian merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur.
Setelah itu, korban dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa menuju Bireuen, Aceh, di mana beberapa pelaku lain sudah menunggu. Jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, sebelum dibuang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tujuh pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvetia (Medan).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut untuk memberantas kejahatan berat, meskipun pelaku berupaya melarikan diri lintas provinsi,” tutup Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
(Indah Febriyanti)
Social Footer