Breaking News

Kapolres Batu Bara Bongkar Empat Kasus Besar Narkoba: 6 Tersangka, Sabu, Ekstasi, Liquid Vape, dan Ganja Disita


 Kapolres Batu Bara Bongkar Empat Kasus Besar Narkoba: 6 Tersangka, Sabu, Ekstasi, Liquid Vape, dan Ganja Disita

Batu Bara –Sdictv.id|  Kepolisian Resor (Polres) Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (4/8), Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan mengungkap empat kasus besar narkoba yang berhasil dibongkar dalam beberapa waktu terakhir.(4/8/2025) 

Dalam pengungkapan tersebut, enam tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang mencengangkan, yakni sabu seberat 29,1 kilogram, 60.940 butir pil ekstasi seberat 11 kilogram, ganja kering seberat 25,6 kilogram, dan 3.393 botol liquid vape mengandung narkotika.

Turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut, Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin serta Kasat Resnarkoba AKP Ramses Panjaitan.

Pengungkapan terbesar berasal dari penangkapan dua kurir asal Jakarta berinisial GPS (32) dan DS (37). Mereka diringkus saat melintas di Jalan Umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar pada Jumat (1/8) sekitar pukul 16.35 WIB.

Dalam penggeledahan mobil yang dikendarai keduanya, ditemukan dua tas hitam berisi 26 bungkus sabu dalam kemasan teh Cina seberat brutto 28.135 gram serta 11 bungkus ekstasi berisi total 60.940 butir pil seberat 11 kilogram.

Barang bukti lain yang diamankan antara lain tiga unit handphone, uang tunai Rp517 ribu, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam BK 1123 YE, STNK, dan kartu ATM. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang ditugaskan mengantar barang ke Palembang dengan imbalan Rp300 juta.

Kasus lain yang menghebohkan adalah penangkapan IR (24), warga Aceh, di Kecamatan Lima Puluh. Tersangka diketahui membawa 3.393 botol liquid vape mengandung zat narkotika yang diselundupkan dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Sumatera.

"Ini merupakan jenis narkoba baru. Sangat berbahaya karena disamarkan dalam bentuk cairan rokok elektrik," tegas Kapolres.

IR dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 Jo Pasal 138 dan Pasal 436, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Tersangka lain, SR (28) dan MIR (29) dari Kecamatan Medang Deras, diringkus setelah kedapatan menyimpan sabu seberat brutto 1.033 gram.

Sementara itu, tersangka SM (31) warga Kecamatan Lima Puluh ditangkap dalam kasus kepemilikan ganja. Awalnya, petugas menemukan 600 gram ganja di rumah pelaku. Setelah dilakukan penelusuran dari bukti faktur pengiriman, polisi berhasil mengamankan dua kotak besar berisi 25 bungkus ganja kering seberat total 25 kilogram di sebuah perusahaan ekspedisi.

Para tersangka kasus sabu, ekstasi, dan ganja dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana sangat berat, mulai dari hukuman mati hingga penjara seumur hidup,” jelas AKBP Doly.

Ia juga menyerukan partisipasi aktif masyarakat dan media dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami akan tindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Bersama kita bisa hentikan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.


      Kontributor Pelaksana

              (Sudarno)

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close