PERMAK Minta , Kejatisu Tegas Untuk Nonaktifkan Kajari Padang Sidempuan
Medan-Sdictv.id| Dugaan tindakan kasus korupsi yang dilakukan Ismail Fahmi siregar mantan Kadis PMD Padang Sidempuan menuai kontroversi,hingga puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK-Su) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) pada rabu, 17 September 2025.
Aksi ini menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kedis PMD tersebut .
Koordinator Aksi dan Sekaligus Ketua Umum PERMAK Sumut Asril Hasibuan, dalam orasinya menuding adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari . Menurutnya, Ismail telah menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang tidak pernah dinikmatinya.
Menurut nya "Uang yang diterima oleh Ismail bukan serta merta untuk dirinya akan tetapi berbagi . Bahkan isunya hal ini semua perintah nya bapak Walikota Padang Sidempuan (If) ,"teriak Asril dalam orasinya . Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya pemerasan diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan (Yz) terang meminta uang sebesar Rp 350 juta dari mantan kadis PMD itu .
"Setelah semua uang diserahkan dan data diberikan, ada oknum jaksa justru memaksa Ismail mengubah BAP, untuk menghilangkan nama pejabat besar pemko Padang Sidempuan termasuk nama Walikota," Lanjutnya. Asril juga mempertanyakan ketidakjelasan penilaian kerugian Negara serta tidak hadirnya sejumlah saksi kunci, yakni para camat yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Diketahui , Camat Padang Sidempuan Tenggara, Eka Yanti Batu Bara, terlibat dalam pengutipan uang dari kepala desa tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," Ujarnya lagi. Aksi ini ditutup dengan penyerahan tuntutan resmi dari PERMAK Sumut kepada perwakilan Kejatisu, Joice V Sinaga tuntutannya, PERMAK mendesak Kejatisu untuk :
1. Menonaktifkan Kajari Padang
Sidempuan, Lambok Sidabutar.
2. Menginvestigasi secara menyeluruh
penanganan kasus korupsi Alokasi
Dana Desa (ADD) Padang
Sidempuan Tahun 2023.
3. Memeriksa oknum jaksa berinisial
Th, G, dan Es yang diduga terlibat
dalam rekayasa BAP dan manipulasi
saksi.
4. Memeriksa mantan Kasi Intel Kejari
Padang Sidempuan YZ.
5. Memeriksa kembali para pejabat
yang diduga menerima aliran dana
ADD, termasuk Walikota, Wakil
Walikota, Sekda, dan pejabat lainnya.
6. Mendesak Jamwas Kejagung dan
Komisi Kejaksaan RI untuk
melakukan investigasi mendalam
terhadap kasus ini.
Perwakilan Kejatisu Ibu Joice V Sinaga, menerima aspirasi tersebut, meminta PERMAK Sumut untuk melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejatisu Bapak Harli Siregar. Diakhir kegiatan
Orasi mereka , Asril Hasibuan berharap Kejatisu dapat menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Provinsi Sumatera Utara. (Red/Tim)


Social Footer