Heboh! Kantor Balai Desa dan TK PKK Petatal Tak Miliki Tiang Bendera Merah Putih
Batu Bara-Sdictv.id| Simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupa Bendera Merah Putih seharusnya berkibar di setiap kantor pemerintahan, mulai dari tingkat pusat hingga desa. Namun, hal berbeda justru terjadi di Kantor Balai Desa dan TK PKK Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Kejadian ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setelah diketahui bahwa di halaman kantor tersebut tidak tampak adanya tiang bendera, sehingga bendera Merah Putih pun tak berkibar sebagaimana mestinya.
Peristiwa yang mencuat pada Kamis (16/10/2025) ini sontak memicu kehebohan dan menjadi bahan bisik-bisik warga sekitar. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, “Sudah lebih dari satu bulan kantor desa tidak menaikkan bendera Merah Putih. Bahkan tiang benderanya pun tidak terlihat berdiri di halaman kantor,” ujarnya singkat.
Sorotan Warga: Kepala Desa Dinilai Abai dan Tak Teladani Semangat Nasionalisme
Kondisi ini menuai sorotan tajam dari masyarakat yang menilai Kepala Desa Petatal (Er) bersikap abai dan tidak menghormati simbol negara. Sebagai pejabat publik di tingkat desa, seorang kepala desa diharapkan menjadi teladan dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara.
Warga menilai, pengabaian terhadap pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan kantor pemerintahan merupakan bentuk kurangnya kedisiplinan dan tidak mencerminkan semangat patriotisme sebagaimana diamanatkan dalam peraturan negara.
Landasan Hukum: UU Nomor 24 Tahun 2009
Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa setiap warga negara wajib menghormati dan menegakkan kehormatan simbol negara.
Pasal 66 UU tersebut mengatur bahwa:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau menodai bendera negara dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Sedangkan bagi yang mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, lusuh, atau tidak layak, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
Meskipun tidak tergolong tindakan merusak, kelalaian dalam memasang atau mengibarkan bendera negara di lingkungan kantor pemerintahan juga dapat dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap simbol negara yang harus dijaga kehormatannya.
Warga Desak Pemerintah Daerah Bertindak Tegas
Sejumlah warga Desa Petatal menyuarakan kekecewaan dan berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara segera menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Mereka menilai perlu adanya kebijakan dan pengawasan lebih ketat terhadap aparatur desa agar disiplin terhadap aturan negara.
“Kami di rumah saja pasang bendera setiap 17 Agustus, masa kantor desa tidak ada tiangnya sama sekali. Malu kami sebagai warga,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.
Harapan untuk Pembinaan dan Pengawasan
Warga berharap Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Batu Bara segera turun tangan memberikan bimbingan dan pembinaan disiplin kepada aparatur desa, khususnya dalam hal penerapan simbol-simbol negara.
Pengibaran bendera Merah Putih bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud penghormatan dan kebanggaan terhadap NKRI. Karena itu, setiap kantor pemerintahan wajib menjunjung tinggi simbol negara sebagai bentuk pengabdian dan penghormatan terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia.
(Zul)
