Breaking News

Kuasa Hukum Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Dalam Perkara Perdata Nomor 44.Telah Membawa Keadilan Masyarakat


Kuasa Hukum Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Dalam Perkara Perdata Nomor 44.Telah Membawa Keadilan Masyarakat

Batu Bara 16 oktober 2025
Sdictv.id|  Kuasa Hukum  Muhammad Saufi Arika Nasution .SH, pada saat dikomfirmasi melaui via telpon atas permasalahan tanah yang telah benggulir sudah puluhan tahun antara masyarakat pematang jering yang tergabung dalam kelompok tani rukun sari pematang jering  dengan PT.EMHA  kini telah membawa kepastian hukum.

bahwa saufi.sebagai kuasa hukum yang tergabung didalam  kantor hukum EDUARD MANIHURUK dan PARTNERS, juga menjelaskan atas permasalahan tanah yang telah di kuasai oleh masyarakat atas nama kelompok tani rukun sari pematang jering di mulai sejak 1942,di mana masyarakat telah lebih dulu mengkelola dan menguasai tanah yang menjadi objek perkara saat ini seluas kurang lebih 64 hektar terletak di lingkungan VII kelurahan perkebunan sipare-pare kecamatan sei suka air putih kabupaten Asahan) propinsi sumatera utara,jauh sebelum adanya PT.EMHA, hal tersebut di buktikan adanya pemukiman masyarakat serta adanya pemakaman (kuburan) masyarakat pematang jering.

Bahwa sebagai kuasa hukum kelompok tani rukun sari atas putusan pengadila  Negeri kisaran dalam perkara perdata nomor :44/pdt.G/2025/PN.Kis pada hari rabu tanggal 15 oktober 2025 ,kelompok tani rukun sari  pematang jering sebagai pihak yang di menangkan telah membawa rasa keadilan  bagi masyarakat pematang jering  yang bergabung di dalam kelompok tani rukun sari pematang jering.

Bahwa terhadap putusan pengadilan Negeri Kisaran  dalam perkara perdata dengan nomor :44,secara  jelas telah menyatakan kelompok tani rukun sari pematang jering  sebagai pemilik yang sah  atas tanah objek perkara, dan dalam amar putusan juga memerintahkan kepada tergugat 1 dalam hal ini kelompok tani rukun sari sei sipare-pare di bawa kepemimpinan Ali efendi untuk membongkar bangunan  miliknya,serta menyerahkan tanahobjek perkara kepada Klien kami kelompok tani rukun sari pematang jering dalam keadaan baik dan kosong  tampa di bebani apapun, dan putusan  dalam perkara ini  juga menyatakan bahwa tana objek  perkara di luar  Hak Guna Usaha(HGU) PT.EMHA sebagai tergugat II, di karenakan objek tanah perkara  telah  di keluarkan  dari HGU PT.EMHA oleh pemerintah .Tutur Saufi  kuasa hukum kelompok tani rukun sari  pematang jering  pada saat di konfirmasi melaului VIA WA dengan nomor  08xxxx.

        Kontributor Pelaksana
               (Sudarno)

By Mhd.Iqbal,S.Kom

Close