Polda Sumut Tegaskan Komitmen Berantas TPPO: Edukasi, Kolaborasi, dan Penegakan Hukum Terpadu
Medan —Sdictv.id| Dalam upaya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terus memperkuat langkah strategis melalui edukasi masyarakat, kolaborasi lintas sektor, dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Dr. Parulian Samosir, SH, MH, mengungkapkan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam acara talk show di TVRI Sumut, Senin (13/10/2025). Dalam kesempatan itu, beliau memaparkan kondisi terkini, tantangan, serta strategi Polda Sumut dalam menangani kasus TPPO yang masih marak menjerat warga sebagai korban.
Menurut AKBP Parulian, selama periode Januari hingga Oktober 2025, tercatat 21 kasus TPPO di wilayah hukum Polda Sumut. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 33 pelaku serta menyelamatkan 133 korban, terdiri dari 78 laki-laki dan 55 perempuan.
“Sebagian besar korban tergiur janji pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri. Padahal, tawaran tersebut sering kali berujung pada eksploitasi tenaga kerja maupun seksual,” ujar AKBP Parulian.
Beliau menambahkan, Polda Sumut tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi bahaya TPPO kepada masyarakat. Melalui Bhabinkamtibmas di tingkat desa, kepolisian rutin memberikan penyuluhan tentang modus rekrutmen ilegal dan cara mengenali indikasi perdagangan orang.
Selain edukasi, Polda Sumut juga menjalin koordinasi aktif dengan berbagai instansi terkait seperti BP2MI, Imigrasi, TNI AL, dan Dinas Sosial. Kerja sama ini diwujudkan dalam pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Sumut yang berfungsi memperkuat pengawasan di titik-titik rawan, termasuk pelabuhan tikus, perbatasan, serta jalur udara.
“Kolaborasi lintas sektor ini sangat penting agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus TPPO lintas negara, AKBP Parulian mengakui adanya tantangan besar dalam pembuktian hukum, mengingat pelaku dan korban sering kali berada di luar negeri serta berkomunikasi melalui media sosial yang sulit dilacak. Meski demikian, Polda Sumut terus menjalin kerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan aparat penegak hukum negara tujuan guna memulangkan korban serta menindak pelaku utama.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Malaysia dan Kamboja menjadi negara tujuan utama korban TPPO asal Sumut. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari iming-iming pekerjaan di sektor pertanian dan pabrik, hingga penipuan online scamming dan judi daring.
AKBP Parulian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan tidak melalui prosedur resmi.
“Jangan mudah percaya dengan ajakan bekerja di luar negeri tanpa dokumen legal. Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan pastikan semua proses sesuai aturan,” pesannya.
Sebagai penutup, AKBP Parulian menegaskan komitmen Polda Sumut untuk terus meningkatkan kapasitas personel, memperkuat kerja sama antarinstansi, dan memperluas jangkauan edukasi masyarakat.
“Kami bertekad mewujudkan Sumatera Utara bebas dari TPPO melalui langkah nyata, sinergi, dan kesadaran bersama,” pungkasnya.
(Sdr)

Social Footer