Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Nelayan dan Seorang Pedagang, Sabu 12,33 Gram Diamankan
Batu Bara – Sdictv.id| Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil meringkus dua orang nelayan dan seorang pedagang dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (26/1/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 12,33 gram dari dua lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang nelayan berinisial MRH (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram. Dari tangan MRH, petugas menemukan 17 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 12,33 gram. Selain itu, turut disita dua bungkus plastik klip kosong, tiga pipet berbentuk skop, dua buah dompet, serta satu unit handphone Android.
Saat penggerebekan di lokasi pertama, petugas juga mengamankan seorang nelayan lain berinisial IH (45), warga Pasar II Dusun II Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa IH positif mengandung metamfetamin.
Tidak jauh dari lokasi pertama, di desa yang sama, Unit I Satresnarkoba kembali meringkus seorang pedagang berinisial RFN (38), warga Dusun IV Desa Pahlawan. Dari penguasaannya, petugas menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,18 gram.
Kasatresnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika.
“Benar, ada dua orang yang kita tangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Selain itu, satu orang lainnya turut diamankan karena berada di lokasi dan setelah dilakukan tes urine hasilnya positif,” ujar AKP Arifin Purba.
Saat ini, para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
(Sdr)

