Di duga pengadilan negeri tanjung balai tutup mata ke pada warga kurang mampu.
Batu Bara -Sdictv.id| Inkrah hingga ma. Tembok wajib di bongkar. Azahar desak pengadilan Negeri tanjung balai segera eksekusi Lahan 16 meter di Asahan desa sei naka
Kepastian hukum sengketa tanah seluas. 16 meter. Persegi di dusun. 1.desa sei. Mangka. Kecamatan. Sei. Kepayang barat. Kabupaten hasahan. akhir nya. Mencapai titik final.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Resmi. Menolak. Permohonan peninjauan. Kembali (PK) yang. di. Ajukan. Hermanto melalui putusan Nomor. 819.pk/pdt/.2023 tertanggal. 3.oktober.2023
Dengan putusan tersebut. Perkara. Di nyatakan. berkekuatan hukum. tetep. (Inkrah). Majelis. Hakim. Agung menegaskan.pembangunan tembok oleh hermanto diatas. Sebagian. Tanah. Milik. Azahar Lubis merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Makanan menolak seluruh dalil (pk) yang di ajukan.termasuk klem Novum berupa. Berita acara. Pengukuran. Ulang. dan surat. Ukuran tahun 2023hakim menyatakan bukti tersebut tidak memenuhi. Syarat sebagai Novum karena dibuat. Setelah perkara di periksa di tingkat judex facto. Pada25 Oktober 2021
Selain itu. MA tidak menemukan kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan. Sebelum nya. Serta menghukum pemohon (pk) membayar biaya perkara Rp. 2.500.000
Perkara. bermula ketika Azahar. Lubis menggugat. Karena. Luas. Tanah nya berkurang. 2x8.meter.akibat pembangunan tembok pembatas. Oleh hermanto pada 30maret.2022.pengdilan Negeri Tanjung balai melalui putusan Nomor. 40/pdt/ G/2021/ pN /
Tanjung balai mengabulkan gugatan sebagai
Majelis hakim. Menyatakan tanah tersebut sah milik. Azahar. Memerintah kan pembongkaran bangun di atas lahan 16meter persegi serta menghukum tergugat membayar uang perkara (dwangsom) Rp. 500ribu.perhari iikalalai melaksanakan. Putusan setelah inkrah.
Putusan! Ini. Kemudian di kuatkan oleh. Pengadilan tinggi medan melalui putusan. Nomor. 310/pdt/2022/pT.medan tertanggal 8.agustus2022.upaya.hukum terakhir melalui (pk) pun kandas di MA
Meski sudah inkrah hingga tingkat MA. eksekusi. riil pembongkaran tembok. dan pengosongan lahan hingga kini belum dilaksanakan. Secara. Hukum. Pihak yang kalah tidak lagi memiliki hak. atas lahan tersebut. Dan wajib mengosongkan nya. Jika membandal. depan di kenakan sanksi perdata. Berupa. Ganti rugi tambahan. Hingga sita eksekusi. Bahkan berpotensi pidana atas dugaan penyerobotan. Tanah.
Azhar. Lubis. Mendesak. Ketua pengadilan Negeri Tanjung balai. Agar segera menjalankan eksekusi. tanpa. Berbelit belit
Kepada ibu Ketua. (PN). Tanjung balai mohon. Kembali lahan. Kami. Seutuhnya. Jangan berbelit belit. Uang saya. Sudah banyak. Habis. Tapi eksekusi. belum juga. di laksanakan. Ujar Azahar. Lubis dengan nada kecewa.
Ia juga meminta perhatian papolda. Sumatera Utara irjen pol whisnu. Hemawan februari. S. I. K. M. H. agar membantu percepatan. Pengembalian hak ny.
Sengketa terjadi di dusun 1.desa sei Nangka. Kecamatan sei kepayang barat. Kabupaten Asahan. Sumatera utara. Putusan. Fitnal. MA. Di. Bacakan paga. 3 Oktober. 2023 . Mengakhiri. rangkaian. Proses hukum. Sejak. 2021.
Putusan ini mempertegas. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan. Menjadi peringatan. Keras. Bahwa. Pembangunan tanpa hak. Di atas. Tanah orang lain dapat. Berunjung.pada.pembongkaran paksa. Denda harian, hingga. Sanksi pidanaHingga. berita ini. Di. Terbitkan pihak. Pengadilan Negeri. Tanjung balai. Belum. Memberi kan keterangan resmi terkait. Jadwal. Pelaksanaan. eksekusi.
(Samri Sinaga)

0 Komentar