Dugaan Skandal Beras Bantuan Tidak Layak Konsumsi & Upaya Penghindaran Konfirmasi oleh Dinas Terkait


RILIS PERS INVESTIGATIF


Dugaan Skandal Beras Bantuan Tidak Layak Konsumsi & Upaya Penghindaran Konfirmasi oleh Dinas Terkait
Selasa, 28 April 2026

media sdictv.id

serdang bedagai

Penyaluran beras bantuan kepada masyarakat kembali menuai sorotan serius. Berdasarkan temuan tim awak media pada Selasa (28/04/2026), beras yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan pangan masyarakat justru diduga dalam kondisi tidak layak konsumsi—berkutu, berjamur, serta mengeluarkan bau apek.

Temuan ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan mengarah pada dugaan pembiaran sistematis yang berpotensi merugikan masyarakat luas.


Indikasi Kuat Penghindaran & Minimnya Transparansi

Upaya konfirmasi langsung ke kantor dinas sosial justru memunculkan fakta yang mengundang kecurigaan publik.

Saat tim media tiba menjelang berakhirnya jam istirahat siang, terlihat jelas adanya kepanikan internal. Salah satu oknum pegawai tampak tergesa-gesa memasuki ruangan setelah menyadari kehadiran awak media—indikasi adanya komunikasi darurat di internal dinas.

Tak lama kemudian, dugaan tersebut terbukti. Hampir seluruh ruangan dan kantor dinas yang didatangi memberikan jawaban seragam:

“Pejabat tidak berada di tempat.”

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
Apakah ini kebetulan, atau memang ada upaya terstruktur untuk menghindari konfirmasi publik?


Temuan Lapangan: Dugaan Penyimpangan Berlapis

Investigasi di lapangan mengungkap beberapa indikasi kuat:

  • Kualitas Beras Tidak Layak:
    • Berkutu
    • Berjamur
    • Bau apek menyengat
  • Dugaan Penyebab:
    • Penimbunan terlalu lama tanpa kontrol kualitas
    • Lemahnya pengawasan distribusi
    • Potensi pembiaran oleh pihak terkait
  • Tekanan Sosial terhadap Penerima:
    • Masyarakat memilih bungkam
    • Diduga takut dicoret dari daftar penerima bantuan

Dugaan Penyimpangan Distribusi (Paya Lombang)

Lebih jauh, di wilayah Paya Lombang, ditemukan indikasi yang lebih mengkhawatirkan:

  • Penerima bantuan diduga tidak tepat sasaran (bukan kategori masyarakat kurang mampu)
  • Beras bantuan diduga:
    • Diperjualbelikan kembali
    • Masuk ke jaringan penampung tertentu
  • Pola ini diduga telah berlangsung lama dan terstruktur

Jika benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi praktik penyalahgunaan bantuan sosial.




Potensi Pelanggaran Hukum

Berdasarkan temuan awal, kasus ini berpotensi melanggar:

  • Pasal 204 KUHP
    Peredaran barang yang membahayakan kesehatan/nyawa
  • Pasal 359 KUHP
    Kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain
  • Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor)
    Jika terdapat unsur keuntungan pribadi/kelompok dalam distribusi bantuan
  • UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik)
    Terkait dugaan penghindaran informasi kepada publik

Pernyataan Sikap Tegas

Tim awak media menilai:

  • Ada indikasi kelalaian serius hingga pembiaran
  • Terdapat dugaan penghindaran konfirmasi secara sengaja
  • Muncul potensi penyimpangan distribusi bantuan sosial

Tuntutan & Desakan

Kami mendesak:

  1. Audit menyeluruh dan terbuka terhadap distribusi beras bantuan
  2. Pemeriksaan internal dan eksternal terhadap dinas terkait
  3. Penindakan hukum tanpa tebang pilih jika ditemukan pelanggaran
  4. Transparansi penuh kepada publik dan media
  5. Perbaikan sistem distribusi berbasis data dan pengawasan ketat

Peringatan Keras

Bantuan sosial adalah hak masyarakat, bukan ruang permainan oknum.

Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga berpotensi menimbulkan krisis kemanusiaan dalam skala lokal.

 team M,SM,DKK