Rapat Paripurna DPRD Batubara: Penyampaian Nota Ranperda BUMD


SIARAN PERS
MEDIA SDICTV

Rapat Paripurna DPRD Batubara: Penyampaian Nota Ranperda BUMD

 Sdictv Rabu, 29 April 2026 WIB
BATUBARA — Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan dalam release resmi Sekretariat DPRD Batubara pada agenda Rapat Paripurna Penyampaian Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang BUMD.

Rapat paripurna yang digelar di ruang DPRD Batubara tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Batubara, Muhammad Safii, SH, dan diterima oleh media pada Selasa (28/04/2026).

BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaannya harus mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Diketahui, pada tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Batubara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batubara Berjaya. Kemudian, pada tahun 2013 dilakukan perubahan bentuk badan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka diperlukan penyesuaian kembali bentuk hukum perusahaan tersebut menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Perubahan ini tidak hanya untuk menyesuaikan regulasi, tetapi juga bertujuan meningkatkan peran dan fungsi PT Pembangunan Batra Berjaya (Perseroda) dalam memberikan kontribusi nyata bagi Kabupaten Batubara, menghasilkan keuntungan yang layak, serta memperkuat identitas sebagai entitas bisnis milik pemerintah daerah.

Ranperda ini memuat berbagai rincian penting, meliputi perubahan bentuk hukum, nama dan kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, permodalan, hingga sistem kepengurusan dan tata kelola perusahaan.

DPRD Batubara diharapkan dapat memberikan masukan, saran, serta pembahasan konstruktif agar Ranperda ini dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berkualitas, guna mewujudkan Kabupaten Batubara yang maju, sejahtera, berkah, dan bahagia.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Batubara Safii, SH, Wakil Ketua Nurhaji, Wakil Ketua Rodial, Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si, Plt Sekretaris DPRD Batubara, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, ST, M.Si, seluruh anggota DPRD, para OPD, serta unsur Forkopimda Batubara.

 Boby