Dapur SPPG Desa Pekan Tanjung Beringin Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi






SIARAN PERS 

MEDIA SDICTV

Dapur SPPG Desa Pekan Tanjung Beringin Jadi Sorotan, Diduga Gunakan Gas LPG 3Kg Bersubsidi

SERDANG BEDAGAI media sdictv.id— Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, menjadi sorotan publik. Pasalnya, dapur tersebut diduga menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi atau yang dikenal masyarakat sebagai “gas melon” untuk kegiatan operasional sehari-hari.


Temuan tersebut mencuat setelah awak media melakukan investigasi langsung di lokasi dapur SPPG yang berada di Jalan Kapten Wan Rahmat, Dusun IV, Desa Pekan Tanjung Beringin. Dalam pemantauan tersebut, terlihat beberapa tabung LPG 3 kilogram berada di area dapur SPPG.

Keberadaan tabung gas subsidi tersebut memunculkan perhatian serius, sebab LPG 3 kilogram sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro sesuai ketentuan pemerintah. Penggunaan oleh lembaga atau instansi yang tidak masuk kategori penerima subsidi dinilai dapat mengurangi hak masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.


“Di lokasi terlihat beberapa tabung gas melon berada di sekitar dapur SPPG saat awak media melakukan pemantauan,” ujar salah seorang wartawan pada Rabu (13/05/2026).

Selain itu, saat awak media hendak mengambil dokumentasi berupa foto dan video untuk kepentingan peliputan, kegiatan tersebut diduga sempat mendapat hambatan dari petugas keamanan yang berjaga di area dapur SPPG.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kepala SPPG, Khoiruddin, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diberikan, meskipun pesan telah berstatus diterima.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun langsung melakukan pengecekan serta pengawasan guna memastikan penggunaan LPG bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, disebutkan bahwa LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Sementara itu, dugaan penyalahgunaan barang subsidi dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman:

  • Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
  • Denda paling tinggi Rp60 miliar

Media SDICTV menegaskan pentingnya transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam penggunaan barang bersubsidi demi melindungi hak masyarakat kecil serta mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan negara dan rakyat.

Rilis Ulang : Media SDICTV
sdictv.id

Pimpinan Umum : Samri Sinaga
Pimpinan Redaksi : Sopian
Editor : M. Ramadhani
Kontributor : M. Ramadhani dari Yusri Patria