Jalan Rusak Bertahun-Tahun di Dusun 9-10 Desa Paya Lombang Dikeluhkan Warga, Anak Sekolah Kerap Jadi Korban
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
Jalan Rusak Bertahun-Tahun di Dusun 9-10 Desa Paya Lombang Dikeluhkan Warga, Anak Sekolah Kerap Jadi Korban
Serdang Bedagai ,sdictv.id – Kondisi jalan di Dusun 9 dan Dusun 10, Desa Paya Lombang, Kecamatan Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan masyarakat. Hingga saat ini, jalan yang menjadi akses utama warga tersebut masih didominasi tanah dan belum tersentuh pembangunan yang memadai berupa pengaspalan maupun pengecoran.
Saat musim hujan tiba, kondisi jalan berubah bak sawah berlumpur. Lubang-lubang dipenuhi genangan air, permukaan menjadi sangat licin, dan membahayakan pengguna jalan, terutama anak-anak sekolah yang setiap hari melintas menggunakan sepeda maupun berjalan kaki.
Salah seorang tokoh masyarakat berinisial (B) yang dikenal cukup berpengaruh di wilayah tersebut mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi jalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kalau musim hujan datang, jalan ini seperti sawah. Banyak anak sekolah yang jatuh dari sepeda karena licin. Ada yang akhirnya memilih tidak berangkat sekolah karena aksesnya sangat tidak layak," ujarnya kepada Media SDICTV.
Menurut warga, Desa Paya Lombang memiliki 15 dusun. Sebagian besar dusun yang berada di jalur utama terlihat mengalami perkembangan pembangunan yang cukup baik. Namun kondisi berbeda dirasakan masyarakat Dusun 9 dan Dusun 10 yang berada di wilayah lebih terpencil.
"Dusun-dusun utama sudah terlihat cantik dan berkembang. Tapi Dusun 9 dan 10 seperti kurang mendapat perhatian. Padahal kami juga bagian dari Desa Paya Lombang yang sama-sama berhak mendapatkan pembangunan," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekecewaan masyarakat bahkan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah warga. Sebagian mengaku merasa seolah-olah wilayah mereka terabaikan dari pembangunan yang dinikmati dusun lainnya.
Warga berharap Pemerintah Desa Paya Lombang, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, serta instansi terkait dapat segera melakukan peninjauan lapangan dan merealisasikan pembangunan jalan yang layak demi keselamatan masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi maupun pendidikan.
Dasar Hukum
Pembangunan infrastruktur jalan merupakan bagian dari pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara negara memberikan pelayanan yang layak kepada masyarakat.
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa dana desa digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana publik.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran atau dana pembangunan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya harus melalui proses audit dan pembuktian hukum oleh aparat yang berwenang. Sanksi pidana hanya dapat diterapkan apabila terbukti terjadi tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap suara mereka tidak lagi hanya menjadi keluhan tahunan, melainkan menjadi perhatian serius agar anak-anak sekolah dan warga Dusun 9-10 dapat menikmati akses jalan yang aman, layak, dan manusiawi sebagaimana warga di wilayah lainnya.
Peliput: Suprida Hanum
Jabatan: Korwil Nasional Media SDICTV