JALAN RUSAK BERTAHUN-TAHUN, WARGA DESA PAYA LOMBANG DAN DESA MANGGA DUA PERTANYAKAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
SIARAN PERS
MEDIA SDICTV
JALAN RUSAK BERTAHUN-TAHUN, WARGA DESA PAYA LOMBANG DAN DESA MANGGA DUA PERTANYAKAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Bandar Khalifah — Kondisi jalan penghubung wilayah pinggiran Beteng Sungai, Desa Mangga Dua, Kecamatan Bandar Khalifah, hingga kini masih mengalami kerusakan berat dan belum mendapatkan penanganan maksimal dari pihak terkait.
Jalan tersebut merupakan jalur pintas yang selama ini digunakan masyarakat Desa Paya Lombang menuju Desa Mangga Dua, Kecamatan Bandar Khalifah, bahkan menjadi akses alternatif menuju Kota Tebing Tinggi melalui jalur perkebunan sawit Sei Priuk. Namun hingga saat ini, kondisi jalan masih dipenuhi lumpur, lubang, batu kerikil, dan menjadi sangat licin ketika musim penghujan tiba.
Warga mengeluhkan bahwa setiap musim hujan jalan tersebut berubah layaknya kubangan sawah. Aktivitas masyarakat terganggu, termasuk anak-anak sekolah yang harus mempertaruhkan keselamatan saat melintas menggunakan sepeda maupun kendaraan roda dua.
"Sudah bertahun-tahun partai datang membawa janji-janji manis. Saat kampanye semua menjanjikan perbaikan jalan, tetapi sampai sekarang tidak ada perubahan yang nyata. Siapa yang bertanggung jawab atas penderitaan masyarakat ini?" ujar seorang warga berinisial IL kepada awak media.
Menurut warga, kondisi jalan utama melalui Desa Langau Dusun 9 dan Dusun 10 juga tidak jauh berbeda. Jalan dipenuhi lubang dan bebatuan kerikil yang membahayakan pengguna jalan setiap harinya.
Masyarakat menilai ketertinggalan pembangunan infrastruktur di wilayah mereka sangat memprihatinkan. Di tengah perkembangan teknologi dan era digital yang semakin maju, masyarakat merasa seolah masih hidup dalam keterbatasan akses dasar yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah.
"Kami seperti kembali ke zaman dahulu. Negara sudah modern, internet sudah canggih, tetapi jalan di desa kami tetap rusak dan tidak ada perubahan berarti," ungkap warga lainnya.
Selain persoalan kerusakan jalan, beberapa warga juga menyampaikan dugaan adanya praktik-praktik yang menghambat pembangunan. Warga menduga terdapat permintaan-permintaan tertentu dalam proses administrasi maupun penandatanganan kontrak pekerjaan proyek, sehingga berpotensi mengurangi kualitas pembangunan apabila benar terjadi.
Media SDICTV menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan keterangan warga yang masih bersifat dugaan dan harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Apabila benar terdapat pihak yang meminta imbalan, uang, hadiah, komisi, gratifikasi, atau bentuk keuntungan lain untuk memuluskan penandatanganan kontrak proyek pembangunan jalan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum yang dapat dikenakan antara lain:
1. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
2. Pasal 12 Huruf a dan Huruf b UU Tipikor.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, janji, atau imbalan karena jabatannya dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
3. Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Gratifikasi.
Setiap gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugas dapat dianggap sebagai suap dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD, Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat memberikan perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur yang telah lama dikeluhkan warga.
Warga meminta agar dilakukan audit dan pengawasan terhadap seluruh proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan pembangunan jalan di wilayah tersebut agar tidak ada lagi dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Akses jalan merupakan urat nadi perekonomian masyarakat. Ketika jalan rusak bertahun-tahun tanpa kepastian perbaikan, maka yang menjadi korban adalah rakyat kecil yang setiap hari harus berjuang melewati medan berlumpur, licin, dan berbahaya demi mencari nafkah, bersekolah, maupun memperoleh pelayanan publik.
Pimprus Samri Sinaga
Pimpred Sopian
editor M Ramadhani
Peliput Suprida Hanum

.jpeg)
