Jawaban Bupati Terhadap Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Perubahan

SIARAN PERS
MEDIA SDICTV. ID

Jawaban Bupati Terhadap Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Perubahan 

sdictv. id I Batu Bara -  Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Atas Raperda Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya   Menjadi Perusahaan Daerah Pembangunan BATRA Berjaya.

Rapat paripurna pandangan umum Bupati Batu Bara pada Senin(11/5), pukul 14.00Wib, diruang rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh.
Wakil Ketua DPRD Bapak Rodial,Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Sekda Bapak Rusian Heri, S.Sos., M.AP.

 Plt Sekretaris DPRD Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Bapak Herryawan, ST., M.Si,seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara,
 OPD dan unsur Forkopimda Kab. Batu Bara.

Berikut Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Batra Berjaya:

Badan Usaha Milik Daerah memiliki peran  strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah , serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

Oleh karena itu pengelola BUMD  perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan  akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pemeritah daerah pada Tahun  2011 telah menetapkan peraturan daerah  Kabupaten Batu Bara  Nomor  4 Tahun 2011 Tentang, perusahaan daerah Batu Bara Berjaya yang, kemudian  dirubah bentuk badan hukumnya melalui peraturan daerah kabupaten Batu Bara  Nomor  9 Tahun2013, Tentang  Perubahan Bentuk badan hukum perusahaan daerah Batu Bara- Berjaya menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya.

Sekda Kab Batu Bara menjelaskan " sejalan dengan ketentuan Undang -Undang  Nomor  23 Tahun  2014, Tentang  Pemerintahan daerah dan  peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, tentang badan Usaha Milik Daerah , maka Perseroan Terbatas Pembangunan Batra Berjaya, perlu dilakukan perubahan bentuk hukum, menjadi Perseroan daerah, " tegas Rusian Heri S.Sos.M.AP.

Lanjutnya, " perubahan bentuk hukum perseroan terbatas Pembangunan  Batera Berjaya, menjadi Perseroan daerah,selain  untuk penyesuaian dengan peraturan Perundang -Undang juga bertujuan untuk meningkatkan peran  dan fungsi  BUMD PT Pembagunan Batra  Berjaya (Peseroda), dalam memperbaiki kontribusi bagi kabupaten Batu Bara,berupa keuntungan yang  layak dan melaksanakan Tata kelola  perusahaan Entitas  serta sebagai identitas bisnis milik pemerintah daerah, " ucap Setda Batu Bara .

Pimprus samri sinaga
Pimpred sopian
Editor M Ramadhani