Usut Dugaan Izin HGU PT Serba Huta Jaya, Supriadi Laporkan ke Watimpres dan Kementerian ATR/BPN RI






SIARAN PERS

Media SDICTV ⁠


Usut Dugaan Izin HGU PT Serba Huta Jaya, Supriadi Laporkan ke Watimpres dan Kementerian ATR/BPN RI


Marbau – Ketua Perkumpulan Petani Perikanan Darat, Supriadi alias Edi Mancula bersama timnya mendatangi Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) dan Kantor Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia di Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan dugaan berbagai penyimpangan terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Serba Huta Jaya (SHJ).
Dalam keterangannya kepada awak media SDICTV pada Selasa, 20 Mei 2026, Supriadi menyampaikan bahwa pihaknya meminta ketegasan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto beserta seluruh aparat penegak hukum agar segera melakukan pemeriksaan terhadap izin HGU PT Serba Huta Jaya yang diduga telah berakhir pada 31 Desember 2018.
Menurut Supriadi, meskipun izin HGU tersebut diduga telah habis masa berlaku, PT Serba Huta Jaya masih tetap melakukan aktivitas operasional dan kegiatan rutin di areal perkebunan tersebut. Ia juga menyoroti sikap sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara maupun tingkat provinsi yang dinilai terkesan diam dan tidak memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut.



“Kami meminta pemerintah pusat turun tangan mengusut tuntas legalitas HGU PT Serba Huta Jaya. Jika memang ada proses perpanjangan HGU, maka harus dibuka secara transparan kepada masyarakat,” ujar Supriadi.
Selain mempertanyakan legalitas HGU, pihak Perkumpulan Petani Perikanan Darat juga menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada pemerintah pusat, di antaranya:
PT Serba Huta Jaya dinilai tidak memiliki program plasma yang jelas bagi masyarakat sekitar.
Belum adanya penyelesaian terhadap masyarakat maupun penggarap lahan yang mengaku lahannya diambil alih oleh PT SHJ tanpa penyelesaian ganti rugi yang layak. Hal tersebut, menurut mereka, berkaitan dengan ketentuan yang tertuang dalam SK Mendagri Nomor 60/HGU/DA/88.
Supriadi menegaskan bahwa dirinya bersama tim akan terus mengawal dan mengusut persoalan sosial tersebut melalui jalur hukum dan koordinasi dengan pemerintah pusat demi menjaga situasi yang kondusif di tengah masyarakat.

“Kami tetap mendukung penuh program-program Presiden Republik Indonesia dan berharap seluruh persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara adil dan transparan,” tutupnya.
(team)